(IslamToday ID) – Praktik mega korupsi sepertinya telah merajalela di Indonesia. Terbaru, Badan Pengawas Keuangan (BPK) mengumumkan total kerugian negara akibat kasus korupsi PT Asabri mencapai Rp 22,7 triliun. Padahal, permasalahan skandal Jiwasraya yang nilai kerugiannya tak kalah besar belum terselesaikan.
Berikut daftar kasus mega korupsi dan penyelewengan anggaran kelas kakap sehingga merugikan negara hingga triliunan rupiah:
- Jiwasraya
Direktur Utama PT Jiwasraya Hexana Tri Sasongko mengatakan, secara total kerugian negara akibat kasus gagal bayar Jiwasraya mencapai Rp 37 triliun. Adapun, kerugian atas investasi menyimpang yang dilakukan oleh direksi lama perusahaan itu mencapai Rp 16,8 triliun.
“Nilai tersebut belum meliputi seluruh kerugian Jiwasraya, (Rp 16,8 triliun) belum final. BPK sudah melakukan audit investigasi terhadap kerugian negara. Total kerugian negara terkait investasi senilai Rp 16,8 triliun,” ujarnya saat video conference di Jakarta, Ahad (4/10/ 2020) lalu.
Atas kasus ini, tiga mantan direksi PT Asuransi Jiwasraya yaitu Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
- Asabri
Kasus penyimpangan investasi yang terjadi di tubuh perusahaan asuransi prajurit TNI/Polri ini merugikan negara hingga Rp 22,78 triliun.
Hasil perhitungan kerugian negara ini telah diserahkan pada tanggal 28 Mei 2020 lalu dalam berkas perkara dan tersangka, serta barang bukti pada tahap penuntutan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan jajaranya akan terus memburu aset terkait dugaan korupsi pada pengelolaan dana dan investasi Asabri yang dilakukan pada 2012-2019.
“Sampai saat ini sekitar Rp 13 triliun (aset disita), dan pasti akan kami buru. Walaupun tahapannya sudah sampai penuntutan,” terang Burhanuddin saat jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 31 Mei 2021.
Jampidsus sendiri telah menetapkan sembilan tersangka atas kasus ini, yakni Dirut PT Asabri periode 2011 sampai Maret 2016 Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016 Juli 2020 Letjen (Purn) Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008 Juni 2014 Bachtiar Effendi, serta Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono.
Berikutnya, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017 Ilham W Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, dan Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
- E-KTP
Kasus ini juga menjadi perhatian besar di masanya karena menyeret Ketua DPR kala itu, Setya Novanto. Menurut pemberitaan Liputan6.com, KPK telah menjerat tujuh orang dalam kasus mega korupsi e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.
Ketujuh orang tersebut sudah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi atas proyek senilai Rp 5,9 triliun.
Mereka adalah dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto yang masing-masing divonis 15 tahun penjara, mantan Ketua DPR Setya Novanto yang juga 15 tahun penjara, pengusaha Andi Narogong 13 tahun penjara, dan Anang Sugiana Sudihardjo selama 6 tahun penjara.
Sedangkan Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Massagung masing-masing 10 tahun penjara. Sementara itu, politikus Partai Golkar Markus Nari divonis 8 tahun penjara dalam tingkat kasasi.
- Bank Century
Mengutip laman resmi BPK, kerugian negara akibat kasus Bank Century mencapai Rp 7,3 triliun.
“Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara, BPK menyimpulkan telah terjadi penyimpangan pada pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dari BI kepada Bank Century yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 689,39 miliar,” ungkap Ketua BPK periode 2009-2014 Hadi Poernomo.
Penyimpangan lainnya, lanjut Hadi, terjadi pada proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 6,76 triliun.
“Ini adalah dua peristiwa hukum yang berbeda, pertama peristiwa hukum pemberian FPJP. Kedua, pemberian bailout kepada Bank Century,” tegasnya.
Hingga saat ini, kasus Bank Century masih ditangani KPK. KPK baru menjerat mantan Deputi Gubernur BI Bidang IV Kebijakan Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya. Budi dihukum 15 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi.
- Pelindo II
Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengungkapkan, empat proyek di lingkungan Pelindo II merugikan negara hingga lebih dari Rp 6 triliun.
Menurutnya, empat proyek di Pelindo II yang merugikan negara itu yakni perpanjangan kontrak Jakarta International Container Terminal (JICT), Terminal Peti Kemas Koja, proyek Kalibaru, dan juga global bond.
Lalu, terdapat juga pemeriksaan kasus mobile crane dan kasus tindak pidana korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC), dengan kerugian senilai Rp 30-50 miliar.
KPK telah menetapkan Mantan Direktur Utama Pelindo II RJ Lino sebagai tersangka pada 15 Desember 2015 karena diduga memerintahkan pengadaan tiga QCC dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Co Ltd) dari China sebagai penyedia barang. [wip]