(IslamToday ID) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan empat tersangka korupsi penyimpangan dalam proses pengalihan izin usaha pertambangan di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi dari PT Citra Tofindo Sukses Perkasa kepada PT Indonesia Cold Resources (anak perusahaan PT Antam Tbk).
Dari empat tersangka yang ditahan itu, salah satunya adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Antam Tbk, yakni Alwin Syah Lubis (AL).
“Pada hari ini kami ingin menyampaikan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam proses pengalihan izin usaha pertambangan atau IUP batubara seluas 400 hektare di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, dari PT Citra Tofindo Sukses Perkasa kepada PT Indonesia Cold Resources atau anak perusahaan PT Antam Tbk,” kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak seperti dikutip dari Detikcom, Rabu (2/6/2021).
“Tim jaksa penyidik di Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah melakukan pemeriksaan hari ini terhadap enam orang terkait perkara dimaksud. Enam orang yang diperiksa empat orang tersangka dan dua orang saksi,” tambahnya.
“Empat orang tersangka yaitu AL selaku Direktur Utama PT Antam Tbk periode 2008-2013, HW selaku Direktur Operasional PT Antam Tbk, BM selaku mantan Direktur Utama PT ICR 2008-2014, MH selaku komisaris PT Tamarona Mas Internasional 2009-sekarang.”
Penyidikan perkara ini sebenarnya sudah berjalan sekitar tahun 2018-2019. Seharusnya, kata Eben Ezer, dua tersangka lainnya atas nama AT dan NT juga diperiksa hari ini. Hanya saja, keduanya tidak hadir pemeriksaan dengan alasan sakit serta mangkir.
“Dua orang saksi yang diperiksa adalah BT selaku karyawan PT Antam Tbk dan DM selaku Senior Manager Legal PT Antam Tbk 2007-2019. Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ini, itu telah ditetapkan enam orang tersangka. Hari ini yang hadir empat orang tersangka. Dua orang tidak hadir yang pertama tersangka AT selaku Direktur Operasional PT ICW dan tersangka NT pihak penjual saham atau Direktur PT CTSP,” tutur Eben Ezer.
Setelah dilakukan pemeriksaan kepada empat orang yang hadir, Eben Ezer mengatakan tim penyidik telah menetapkan para tersangka untuk dilakukan penahanan. Mereka ditahan selama 20 hari.
“Penahanan selama 20 hari terhitung sejak 2 Juni 2021 sampai dengan 21 Juni 2021. Ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejagung tiga orang. Dan satu orang di Kejaksaan Negeri Jaksel,” paparnya.
“Untuk diketahui, sebelum ditahan, keempat tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat dan dilakukan swab antigen,” tambah Eben Ezer.
Pantauan di lokasi, keempat tersangka langsung dibawa oleh dua mobil berwarna hitam. Mereka juga diborgol. Selain itu, para tersangka mengenakan rompi tahanan berwarna pink. Mereka tidak berkomentar apapun, salah satunya tertunduk.
Sementara untuk dua tersangka yang tidak hadir, yakni AT dan NT telah dilakukan pencekalan agar tidak kabur ke luar negeri. Kejagung sudah berkoordinasi dengan Imigrasi untuk membatalkan paspor kedua tersangka.
“Sudah dicegah agar tidak melarikan diri ke luar negeri ya, atas nama dua orang tersangka yang tidak hadir hari ini,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah seperti dikutip dari Bisnis.com, Rabu (2/6/2021).
Menurutnya, tim penyidik Kejagung juga sudah memanggil ulang kedua tersangka itu untuk hadir dan diperiksa pada pekan depan.
Febrie mengimbau agar kedua tersangka tersebut kooperatif dan memenuhi panggilan tim penyidik Kejagung. “Ya semoga keduanya kooperatif,” katanya. [wip]