(IslamToday ID) – DPR RI dan Kementerian Agama (Kemenag) membantah kabar yang menyebut bahwa pembatalan keberangkatan ibadah Haji 2021/1442 H akibat Indonesia memiliki utang kepada pemerintah Arab Saudi.
Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mengungkapkan informasi tersebut merupakan kabar bohong atau hoaks.
“Ada berita yang menyampaikan bahwa haji tidak ada tahun ini karena adanya utang Indonesia ke Arab Saudi. Itu ternyata berita bohong. Tidak benar sama sekali,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (3/6/2021).
Ia menegaskan informasi bahwa pemerintah Indonesia memiliki utang pemondokan, katering, dan lainnya kepada pemerintah Saudi merupakan berita hoaks.
“Tidak benar kalau ada pihak yang mengatakan keputusan membatalkan haji ini karena utang negara Indonesia kepada Saudi seperti (utang) pemondokan, (utang) katering, dan lain-lain,” sambungnya seperti dikutip dari Bisnis.com.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas juga menegaskan Indonesia tidak memiliki utang atau tagihan yang belum dibayarkan terkait haji, sehingga uang jamaah tetap aman. “Info soal tagihan yang belum dibayar itu hoaks,” tuturnya.
Ia mengungkapkan pembatalan keberangkatan haji 2021 tidak akan mempengaruhi dana jamaah. Ia mengatakan uang jamaah haji tetap aman.
Calon peserta haji, lanjutnya, diizinkan mengambil kembali setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH). “Setoran pelunasan BPIH dapat diminta kembali oleh jamaah haji yang bersangkutan. Jadi uang jamaah aman. Dana haji aman,” terangnya.
Yaqut saat pengumuman pembatalan haji kemarin menyebutkan sejumlah alasan tidak memberangkatkannya jamaah asal Indonesia ke Saudi. Pertimbangan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama No 660/2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.
Pertama, ibadah haji wajib bagi umat Islam yang mampu secara ekonomi dan fisik serta terjamin kesehatan, keselamatan, dan keamanan jamaah baik selama berada di embarkasi, debarkasi, hingga saat tiba di Saudi.
Kedua, Kemenag menganggap kesehatan, keselamatan, dan keamanan jamaah haji terancam oleh pandemi Covid-19. Terlebih saat ini muncul varian baru Covid-19 hampir di seluruh dunia.
Ketiga, pemerintah menyebut bertanggung jawab untuk menjaga dan melindungi warga negara Indonesia baik di dalam maupun di luar negeri melalui upaya penanggulangan pandemi Covid-19.
Keempat, menjaga jiwa merupakan salah satu maqashid syariah atau tujuan harus dicapai dalam syariat selain menjaga agama, akal, keturunan, dan harta.
“Pemerintah Arab Saudi belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M dan pemerintah Indonesia membutuhkan ketersediaan waktu yang cukup untuk melakukan persiapan pelayanan bagi jamaah haji,” kata Yaqut.
Dari sejumlah pertimbangan tersebut, pemerintah menetapkan pembatalan keberangkatan jamaah haji 1442 H/2021 M melalui Keputusan Menteri Agama No 660/2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M. [wip]