(IslamToday ID) – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin membeberkan penggunaan alat kesehatan (alkes) di Indonesia masih didominasi oleh produk impor.
Dari data transaksi alkes di Indonesia tahun 2019-2020 dalam e-katalog menunjukkan hanya 12 persen yang produk lokal, sementara 88 persen sisanya dari produk impor.
Budi mengatakan dari 496 alkes yang ditransaksikan dalam e-katalog tahun 2019-2020, sebanyak 152 jenis alat kesehatan sudah mampu diproduksi dalam negeri.
“Kita bisa lihat bahwa untuk alkes dari sisi belanja yang kita lihat cuma 12 persen (produk lokal), padahal dari jenis alkes yang sudah diproduksi (dalam negeri) 31 persen,” kata Budi dalam konferensi pers secara virtual bertajuk “Upaya Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Bidang Kesehatan”, Selasa (15/6/2021).
“Jadi kita melihat ada opportunity sesuai dengan arahan Pak Menkomarives (Luhut Binsar Pandjaitan) untuk memperbesar belanja dalam negeri,” tambahnya seperti dikutip dari Kompas.
Budi juga mengatakan penggunaan obat produksi dalam negeri sudah cukup tinggi, meskipun sebagian besar bahan baku obat masih bergantung pada produk impor.
“Kita juga bisa lihat untuk obat-obatan, hanya 3 persen produksi dalam negeri, 97 persen masih kita beli impor, padahal dari 1.809 item obat yang ada di e-katalog hanya 56 macam obat yang belum diproduksi di dalam negeri,” ujarnya.
Berdasarkan hal tersebut, Budi mengatakan, pihaknya ingin memastikan semua bahan baku obat dan alkes bisa diproduksi di dalam negeri untuk mengurangi ketergantungan pada negara lain, terutama saat terjadi pandemi Covid-19.
Budi mengatakan akan berkoordinasi dengan Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Perindustrian, dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk memastikan regulasi yang pro produksi dalam negeri dan memastikan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) terhadap produksi obat-obat dalam negeri.
“Untuk jangka panjang kita akan membangun kompetensi sumber daya, fasilitasi transfer teknologi dan membangun ekosistem riset yang lebih baik bekerja sama dengan Kementerian Dikti,” ujarnya.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan hingga Juni 2021, pemesanan alkes dalam negeri hanya Rp 2,9 triliun, sedangkan alkes impor Rp 12,5 triliun.
“Kami melihat serapan belanja pemerintah untuk produk dalam negeri cukup rendah dibandingkan impor khususnya belanja alat kesehatan. Untuk tahun anggaran 2021, jumlah pesan alkes impor 5 kali lebih besar senilai Rp 12,5 triliun melalui e-katalog,” kata Luhut seperti dikutip dari Liputan 6, Selasa (15/6/2021).
Menurutnya, diperlukan aksi afirmatif oleh pemerintah untuk meningkatkan belanja alkes dalam negeri minimal sebesar Rp 6,5 triliun untuk 5.462 barang untuk tahun anggaran 2021, dilakukan melalui e-katalog . Selain itu perlu peningkatan kapasitas produksi alkes dalam negeri dan investasi di bidang alkes.
“Kemarin kami, dua minggu lalu dengan Menteri Budi (Menkes) pergi ke Korea dan kemarin saya ke Tiongkok dengan wakil menteri kesehatan juga melihat betapa banyaknya kita mengimpor alat yang ternyata bisa kita produksi dalam negeri,” ujarnya.
Bahkan Presiden Jokowi pun sudah memberikan arahan ke Menteri Kesehatan, Menteri BUMN dan dirinya, agar lebih banyak lagi produksi alkes dalam negeri dengan mengundang investor-investor ke Indonesia.
Meskipun saat ini penyerapan produk alkes masih rendah di dalam negeri, namun dari 358 jenis alkes yang sudah diproduksi di dalam negeri, 79 jenis alkes sudah mampu mensubstitusi atau menggantikan produk impor untuk kebutuhan nasional.
“Oleh karena itu, seperti yang dilihat ini kemampuan alat produksi alkes dalam negeri seperti itu, saya kira sudah mau mulai langkah bagus. Jadi bangga buatan Indonesia ini sudah kita mulai maksud dengan ini,” ujarnya.
Menurut Luhut, terdapat 5.462 alkes impor yang sudah tersubstitusi produk dalam negeri sejenis dan akan dialihkan untuk belanja produk dalam negeri di e-katalog. Ia meyakini bahwa produsen dalam negeri mampu memproduksi alkes sesuai dengan kebutuhan pemerintah.
Dilarang Impor 79 Jenis Alkes
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjabarkan ada 79 produk alkes yang menjadi prioritas di dalam negeri. Artinya, pemerintah dalam hal ini pejabat pengadaan barang dan jasa dilarang mengimpor untuk ke 79 jenis alkes tersebut.
“Beberapa produk tersebut telah memiliki nilai TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) di atas 40 persen, yang artinya produk dalam negeri tersebut wajib dibeli dan produk impor dilarang untuk dibeli,” ujar Agus seperti dikutip dari Detikcom, Selasa (15/6/2021).
Dari total 79 jenis alkes tersebut belum semuanya memiliki nilai TKDN. Namun, Agus telah memasang target akan meningkatkan jumlah produk dalam negeri yang memenuhi target TKDN tersebut.
Untuk diketahui TKDN adalah besarnya komponen dalam negeri pada barang, jasa, dan gabungan barang dan jasa yang dinyatakan dalam persentase.
“Kami di Kemenperin dari 2021 ini telah mulai menganggarkan fasilitasi TKDN secara gratis, yang akan kita targetkan bagi 9.000 produk baru dan bisa dimanfaatkan oleh produsen,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, dari 40.243 item (alkes impor di e-katalog), ada 5.462 (79 jenis alkes) yang sudah ada produk dalam negerinya, sehingga dengan demikian yang diizinkan dibeli oleh pemerintah adalah alkes yang sudah diproduksi dalam negeri itu.
Sepanjang tahun ini para pejabat pengadaan barang dan jasa ditarget menyerap produk alkes dalam negeri tersebut nilainya mencapai sekitar Rp 6,5 triliun.
Berikut daftar 79 jenis alkes yang tidak boleh diimpor:
- Alat Terapi Oksigen Beraliran Tinggi atau High Flow Nasal Cannula (HFNC)
2. Nassal Oxygen Cannula
3. Lampu Periksa
4. Hyperbaric Chamber
5. Oxygen Mask
6. Lampu Operasi
7. Suction Pump
8. Air Purifier
9. Alat Suntik
10. Trolley Emergency
11. Meja dan Kursi Medis
12. Microbiological Specimen Collection
13. Hypodermic Single Lumen Needle
14. Timbangan Badan
15. Meja Genekologi Manual
16. Nebulizer
17. Doppler
18. Patient Examination Glove
19. Surgical Apparel
20. Examination Gown
21. Oxygen Generator
22. Infusion Set
23. Sharp Container
24. Blood Specimen Collection Device
25. Blood Storage Ref/Freezer
26. Alcohol Swab
27. Tensimeter
28. Infusion Stand
29. Patient Monitor
30. Infusion Pump
31. EKG
32. Film Viewer
33. Hospital Bed Pediatric
34. Hospital Bed Hydraulic
35. Hospital Bed Electric
36. Hospital Bed Manual
37. Autoclave >50L
38. Arm Sling
39. Incubator Infant
40. Kasa Hidrofil
41. Kasa
42. Perban Elastis
43. Bandage/Plester
44. Sterilization Wrap
45. Hand Carried Stretcher
46. Wheeled Stretcher
47. Patient Transfer Powered
48. Patient Transfer Manual
49. Operation Table
50. Sprei
51. Infant Warmer
52. Ophthalmic Eye Shield
53. Visual Acuity Chart
54. Implan Ortopedi
55. Instrumen Bedah
56. Urine Bag
57. Disinfektan General Purpose
58. Disinfektan High Level
59. Alat Bantu Jalan
60. Duk Operasi
61. Cotten Bud Pengambil Sampel
62. Kruk
63. Dental Unit
64. Apron
65. Medical UV Water Purifier
66. Garpu Tala
67. Instrumen Obsgin
68. Kapas Serap
69. Kasa X-Ray
70. Kursi Roda
71. Lampu Infra Merah
72. Manset Tensimeter
73. Medical Disposal Bedding
74. Patient Care Reverse Isolation Chamber
75. Pembersih Udara
76. Tongue Depressor
77. Penampung Sampah Tubuh
78. Penanda Kulit
79. Penghancur Jarum Suntik [wip]