(IslamToday ID) – Jajaran Polrestabes Bandung menangkap setidaknya delapan orang pengurus yayasan yang mendirikan pusat pendidikan dan pelatihan (Pusdiklat) untuk dai di kawasan Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat. Yayasan itu dituding telah menyebarkan aliran sesat menyusul seorang pria mengaku nabi di Bandung.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang mengatakan, delapan pengurus yayasan bernama Baiti Jannati itu dimintai keterangan setelah ada sejumlah warga yang mendatangi lokasi pendidikan tersebut pada Rabu (23/6/2021).
“Untuk sementara kita mengamankan delapan orang pengurus yayasan tersebut, dalam arti kita untuk mengantisipasi jangan sampai terjadi friksi atau gesekan antara warga dengan pengurus yayasan,” kata Adanan seperti dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (25/6/2021).
Ia mengatakan, Yayasan Baiti Jannati yang berada di kawasan Cijawura itu didatangi sejumlah warga pada Rabu (23/6/2021) malam sekitar pukul 23.00 WIB. Polisi kemudian datang usai menerima laporan dari warga setempat.
“Warga masyarakat Cijawura menduga bahwa yayasan ini telah melakukan dugaan penistaan pada agama karena salah satu tokohnya dianggap mengaku sebagai rasul,” ujarnya.
Setelah mendatangi lokasi yayasan, pihak kepolisian langsung melokalisasi tempat tersebut agar tidak terjadi bentrokan.
“Kami melihat memang warga masyarakat yang melakukan penolakan di sekitar TKP Yayasan Baiti Jannati ini memang sudah banyak. Namun bisa kita redam emosi warga untuk tidak melakukan perbuatan yang dapat merugikan atau perbuatan melawan hukum,” tutur Adanan.
Setelah itu, polisi bertemu dengan pimpinan pengurus yayasan. Kemudian dilakukan mediasi antara kelompok warga dengan pimpinan yayasan. Setelah mediasi, polisi kemudian membawa delapan orang dari pengurus yayasan tersebut.
Adanan mengatakan para pengurus yayasan itu dibawa ke Polrestabes agar menghindari gesekan dengan warga. Delapan orang yang diamankan tersebut yakni ketua pengurus yayasan, wakil ketua, humas, dan beberapa pengurus utama yayasan.
“Karena memang tuntutan warga Cijawura supaya kelompok ini tidak melakukan aktivitas apapun di sekitar lokasi dan segera pindah ke tempat lain,” ujarnya.
Adanan menambahkan, pihaknya juga berkoordinasi dengan unsur kewilayahan dan MUI serta pemuka agama terkait penanganan kasus itu.
“Saat ini masih menjalani pemeriksaan dan karena juga demi alasan keamanan pengurus tersebut, kita minta mereka bersedia untuk tidak kembali ke tempat ini. Sementara ini masih kita lokalisir, yang delapan pengurus ini mereka bersedia untuk tinggal di sekitar Satreskrim Polrestabes Bandung untuk beraktivitas di sini,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, sebuah tempat Pusdiklat untuk dai di Kota Bandung digeruduk sejumlah warga yang geram lantaran pimpinan setempat mengaku-ngaku sebagai rasul atau utusan Tuhan.
Rekaman kejadian penggerudukan warga ke Pusdiklat dai yang berada di Cijawura itu pun tersebar di media sosial.
Camat Buahbatu Edi Juhendi membenarkan aksi warga tersebut yang berlangsung pada Rabu (23/6/2021) malam. Ia mengatakan, pihak kepolisian dan MUI Kecamatan Buahbatu sudah menggelar pertemuan atas insiden tersebut.
Menurut Edi, fatwa sesat terhadap Pusdiklat tersebut memang belum dikeluarkan. Namun lembaga yang dipimpin pria berinisial R itu diduga kuat mengajarkan aliran sesat. “Fatwanya belum. Jadi kemarin hasil pertemuan menyimpulkan aliran sesat,” katanya, Kamis (24/6/2021). [wip]