(IslamToday ID) – Petugas gabungan dari jajaran Polres, Kodim, dan Satpol PP Surakarta membubarkan pedagang yang nekat berjualan di luar pagar Pasar Klitikan Notoharjo, Kelurahan Mojo, Pasar Kliwon, Solo, Ahad (4/7/2021) pagi.
Pedagang dibubarkan karena melanggar ketentuan dengan berjualan di luar Pasar Klitikan Notoharjo yang ditutup sementara oleh Pemkot Surakarta selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai tanggal 3-20 Juli 2021.
Namun, para pedagang banyak yang nekat berjualan di luar pasar, sehingga mengganggu arus lalu lintas dan terjadi kerumunan yang berpotensi terjadi penyebaran Covid-19.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi membenarkan pembubaran pedagang. Pembubaran dilakukan Petugas Gabungan Yustisi Penegakan Disiplin Prokes Covid-19.
Ia menjelaskan semua aktivitas pasar atau usaha seperti di Pasar Klitikan Notoharjo yang tidak terkait dengan bidang esensial ditutup selama PPKM Darurat sejak tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.
Para pedagang yang tempat berjualan di Pasar Notoharjo selama ditutup bukan berarti mereka diizinkan berjualan pindah tempat. Mereka melanggar aturan pemerintah dan harus diberikan pemahaman selama penerapan PPKM Darurat.
Menurut Kapolres, hal itu dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 agar tidak terus bertambah. “Kami minta pengertian dan kerja sama semua pihak,” katanya seperti dikutip dari Suara.
Tim Gabungan Polresta Surakarta, Kodim 0735, dan Satpol PP Surakarta akan melakukan pembubaran kerumunan selama penerapan PPKM Darurat.
Kapolres mengatakan Tim Satgas Yustisi Penegakan Prokes Covid-19 akan terus bergerak memantau semua aktivitas yang dilarang atau diperbolehkan, tetapi dibatasi selama PPKM Darurat.
“Kami minta maaf akan melakukan tindakan tegas jika ada warga yang tidak patuh dan bandel. Tujuan mengawal kebijakan PPKM Darurat adalah untuk menurunkan angka sebaran Covid-19 di daerah,” tegasnya.
Sebelum ada pembubaran, petugas Satpol PP sempat mendatangi lokasi. Namun pedagang tidak terima jika harus dibubarkan, sehingga sempat terjadi cekcok antara pedagang dengan Satpol PP.
Kepala Satpol PP Surakarta, Arif Darmawan mengatakan, petugas Satpol PP sebetulnya datang baru sebatas mengecek lokasi.
“Personel sampai lokasi langsung dihadang massa, kekuatan kita tidak penuh karena hanya mengecek lokasi. Dengan penghadangan ini, petugas langsung kita tarik dan evaluasi,” ujar Arif.
Pihaknya kemudian berkoordinasi dengan kepolisian dan TNI untuk menangani para pedagang yang nekat berjualan selama PPKM Darurat.
“Antisipasi ke depan, akan kita kerahkan sesuai petunjuk Pak Wali, kalau harus tutup ya tutup. Siapapun yang menghalangi, sanksinya akan ditingkatkan ke undang-undang kedaruratan dan karantina,” jelas Arif.
Sementara itu, Lurah Mojo, Margono menyebut para pedagang Pasar Klitikan Notoharjo sebetulnya sudah mendapatkan sosialisasi tentang penutupan pasar. Ia menduga para pedagang tersebut bukanlah bagian dari warga Klitikan.
“Saya kurang tahu itu pedagang dari mana. Karena kalau pedagang pasar sudah tahu pasar harus tutup selama PPKM Darurat. Kemungkinan itu bukan warga Klitikan,” kata Margono.
13 Pasar Harus Tutup
Pemkot Surakarta sebelumnya menerbitkan kebijakan untuk menutup 13 pasar tematik atau khusus di Kota Solo selama penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali.
Walikota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka mengatakan, penutupan 13 pasar tersebut dilakukan mulai 4-20 Juli 2021 atau hingga PPKM Darurat diberlakukan.
Penutupan 13 pasar tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 Jawa dan Bali.
Selain itu juga merujuk pada Surat Edaran Walikota Surakarta No 067/2083 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 di Kota Surakarta.
Selanjutnya merujuk pada hasil rapat Forkompinda dan perangkat daerah Kota Surakarta, Sabtu 3 Juli 2021 perihal evaluasi pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 di Kota Solo.
“Tidak ada beda dengan aturan pusat (PPKM Darurat). Di Solo, penegakan protokol kesehatan juga tegas, termasuk dengan penutupan 13 pasar ini,” kata Gibran seperti dikutip dari Ayo Semarang.
Penutupan 13 pasar tersebut dilakukan Pemkot Surakarta merupakan pasar khusus atau tematik dengan maksud untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kota Solo.
13 pasar tematik di Solo yang tutup total:
- Pasar Klewer
- Pasar Notoharjo
- Pasar Gilingan
- Pasar Bambu
- Pasar Kabangan
- Pasar Singosaren
- Pasar Elpabes
- Pasar Ngarsopuro
- Pasar Triwindu
- Pasar Cinderamata
- Pasar Mebel
- Pasar Panggungrejo
- Pasar Buruk dan Ikan Hias Depok
Tidak hanya di pasar khusus atau tematik, tim gabungan dari Satpol PP, TNI, dan Polri pun melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah mal di Solo. Tim Yustisi tersebut melakukan inspeksi untuk memastikan tidak ada tenan non-esensial yang buka saat PPKM Darurat. [wip]