(IslamToday ID) – Bupati Kuningan, Jawa Barat, Asep Purnama menginstruksikan masyarakat di wilayahnya untuk memperbanyak membaca Al-Qur’an, berselawat, serta berdoa selama pemberlakuan PPKM darurat.
Asep meyakini permohonan kepada Allah SWT sebagai salah satu langkah harus dilakukan secara massal di tengah situasi sekarang.
Instruksi itu disampaikan Acep secara tertulis melalui Surat Edaran (SE) No 451/1617/Kesra tentang Penyelenggaraan Membaca Al-Qur’an, selawat, dan doa pada masa PPKM darurat Covid-19 di Kabupaten Kuningan bertanggal 6 Juli 2021.
Surat tersebut ditujukannya kepada ketua MUI, ketua DMI, ketua PCNU, ketua Muhammadiyah, ketua PUI, ketua Persis, dan ormas keagamaan se-Kabupaten Kuningan.
Di dalamnya terdapat 5 poin penting, salah satunya menginstruksikan masyarakat membaca Al-Qur’an Surat Yasin dan Ar Rahman seusai salat Ashar. Setelah salat Maghrib, masyarakat juga diminta membaca Surat Yasin dan Al Mulk.
Sementara, Surat Yasin dan Walqiah dapat dibaca setelah salat Subuh. Acep juga memerintahkan takmir/pengurus masjid dan musala se-Kabupaten Kuningan menyelenggarakan pembacaan selawat Thibbil Qulub, selawat Burdah, Qunut Nazilah, Ratiban, Aurad, dan doa lain.
“Dengan maksud memohon kepada Allah SWT agar masyarakat dan bangsa Indonesia diberi keselamatan, kesehatan, dan dijauhkan dari marabahaya bencana,” tuturnya melalui surat edaran tersebut.
Pelaksanaan pembacaan salawat dan doa terutama berlaku sepanjang 3 sampai 20 Juli 2021 melalui pengeras suara pada masjid dan musala, dengan menerapkan protokol kesehatan.
Menghindari salah tafsir, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kuningan, Wahyu Hidayah menjelaskan, pelaksanaan pembacaan selawat dan doa di masjid dan musala terbatas dilakukan takmir atau pengurus.
“Yang di masjid atau musala takmirnya saja, hanya satu sampai dua orang. Keutamaan membaca Al-Qur’an, selawat, dan doa tetap di rumah, bukan berkerumun di masjid,” terangnya seperti dikutip dari Ayo Cirebon.com, Kamis (8/7/2021).
Hal itu pun dipertegas melalui instruksi bupati dalam surat edaran yang sama. Acep menginstruksikan penundaan seluruh kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan selama PPKM darurat pada 3-20 Juli 2021.
Lebih jauh, warga Kuningan juga diingatkan menjaga kesehatan diri sendiri dan orang lain dengan memperketat prokes pencegahan Covid-19. [wip]