(IslamToday ID) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak melarang pelaksanaan ibadah Idul Adha yakni salat sunnah maupun kurban. Meski membolehkan MUI mengingatkan pentingnya memastikan protokol kesehatan (prokes) dan tidak terjadinya kerumunan.
Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan dalam kondisi penyebaran Covid-19 pelaksanaan Idul Adha sebagai ibadah mahdhah tidak dilarang, tetapi bisa dilaksanakan dengan memastikan bahwa tidak ada kerumunan yang berpotensi terjadi penularan.
Untuk itu, MUI sudah menetapkan Fatwa MUI No 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19. Tahun ini, fatwa trsebut masih relevan dijadikan panduan.
“Secara konten masih relevan untuk dilaksanakan dan dijadikan panduan 2021 ini,” kata Asrorun seperti dikutip dari laman resmi MUI, Jumat (9/7/2021).
Dalam fatwa yang dikeluarkan tersebut, berisi sejumlah panduan untuk kegiatan ibadah, seperti pelaksanaan takbir di malam Idul Adha. Menurutnya, takbir di malam Idul Adha merupakan ibadah yang sangat disunnahkan karena bagian dari syiar keagamaan.
Tetapi, kata Asrorun, pelaksanaannya yang masih dalam kondisi pandemi ini harus bisa memastikan tegaknya protokol kesehatan dan meminimalkan aktivitas yang berpotensi terjadinya kerumunan.
Dalam kondisi seperti ini, umat muslim bisa melakukan ibadah takbir dimana saja dan sedang melakukan berbagai aktivitasnya. Asrorun mencontohkan kegiatan sedang bekerja, belajar, bahkan merapikan rumah pun bisa melaksanakan takbir.
Lebih lanjut, Asrorun mengingatkan kegiatan takbir yang mengundang kerumunan seperti takbir keliling saat ini masih harus dihindari. “Tapi yang biasa dilakukan dengan takbir keliling itu harus dihindari semata untuk kepentingan meminimalkan potensi penularan,” jelasnya.
Selain itu, terkait pelaksanaan Idul Adha, dalam kondisi normal umat muslim disunnahkan keluar rumah untuk pergi ke masjid atau ke tanah lapang untuk meramaikan dan melaksanakan Idul Adha.
Akan Tetapi, saat ini, Asrorun mengatakan, pelaksanaannya masih bisa dilaksanakan dengan menggeser pola pelaksanaannya. Ia mengimbau agar kegiatannya dialihkan ke rumah atau ke tempat yang bersifat terbatas, demi memutus mata rantai penularan.
“Karena untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 dengan meminimalisir kerumunan, maka salat Idul Adha sebagai aktivitas sunnah tetap dilaksanakan, tetapi pola pelaksanaannya digeser dari yang sebelumnya di tempat ibadah yang bersifat publik ke rumah dan ke tempat ibadah yang bersifat terbatas areanya,” pungkasnya. [wip]