(IslamToday ID) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengubah aturan tempat ibadah semua agama yang semula ditutup selama masa PPKM Darurat Jawa-Bali, menjadi hanya meniadakan kegiatan keagamaan.
Perubahan itu tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri No 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa-Bali.
Dalam salinan dokumen yang beredar disebutkan bahwa perubahan tersebut terkait tempat peribadahan semua agama dan acara resepsi pernikahan.
Dirjen Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA juga mengkonfirmasi aturan baru itu. Dalam aturan itu disebutkan bahwa tempat ibadah baik masjid, mushola, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat ibadah lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM darurat.
“Dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah,” bunyi salinan aturan tersebut seperti dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu (10/7/2021).
Dalam aturan sebelumnya yakni Inmendagri No 15 Tahun 2001 disebutkan bahwa tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.
Selain itu, dalam aturan terbaru juga melarang sama sekali resepsi pernikahan selama PPKM darurat dilaksanakan. “Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM darurat,” demikian bunyi aturan baru tersebut.
Sebelumnya dalam Inmendagri No 15 Tahun 2021 justru disebutkan bahwa resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.
Merespons aturan baru Kemendagri itu, Ketua MUI KH Cholil Nafis menyampaikan rasa syukurnya melalui akun Twitter @cholilnafis.
“Masjid Tak ditutup Selama PPKM Darurat, Walhamdulillah. Pemerintah mau mendengar aspirasi umat. Masjid jangan ditutup tetap berfungsi sbg syi’ar dan ibadah umat namun harus menjaga diri jangan berkerumun. Ayo fungsi edukasi dan sosial masjid terus ditingkatkan utk@membantu umat,” tulis Kiai Cholil. [wip]