(IslamToday ID) – Sedikitnya 70 orang petinggi perusahaan di Jakarta ditetapkan sebagai tersangka karena tidak mentaati penerapan PPKM darurat. Puluhan orang yang ditindak itu berasal dari 34 perusahaan berbeda.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan satu perusahaan itu ada dua sampai tiga orang yang menyandang status tersangka. Latar belakang tersangka pelanggar PPKM darurat sebagian besar adalah pemimpin perusahaan.
Yusri menjelaskan, mereka dijerat dengan UU No 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular yang mengatur sanksi bagi pelanggar PPKM darurat. Diuraikannya, pada pasal 14 siapa saja yang menghalang-halangi penanggulangan wabah penyakit maka bisa dipidana.
“Ada yang CEO, manajernya kan dia sebagai penanggung jawab yang memang sudah tahu itu non esensial dan non kritikal, tapi memaksakan pegawainya untuk tetap datang ke kantor,” ujar Yusri seperti dikutip dari RMOL, Sabtu (10/7/2021).
Sementara itu, Satgas Penegakan Hukum PPKM Darurat Polda Metro Jaya juga telah menindak sejumlah perusahaan non esensial maupun non kritikal yang mewajibkan karyawannya masuk saat PPKM darurat.
Terhitung sejak operasi digencarkan mulai 5-9 Juli 2021, 35 perusahaan di DKI Jakarta diduga melanggar PPKM darurat. “Total 35 unit perusahaan, tapi 34 sudah naik sidik dan ada satu yang masih kita dalami di pemeriksaan,” tandas Yusri.
Ia menerangkan, 35 unit perusahaan terjaring dalam operasi yang dilakukan oleh Kodam Jaya, Polda Metro Jaya, dan Satpol PP DKI Jakarta.
Ia menegaskan, sesuai aturan PPKM darurat, perusahaan pada sektor non esensial dan non kritikal wajib bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Akan tetapi, dalam kenyataannya masih banyak ditemukan pekerja yang memaksakan untuk datang ke kantor.
“Padahal dia non esensial dan non kritikal, sehingga tim turun bergerak,” ujarnya.
Yusri menyebut, 34 perusahaan yang melanggar PPKM darurat tersebut dijatuhi hukuman administratif dan pidana. [wip]