IslamToday ID– Dewan Syari’ah Kota Surakarta (DSKS) mendesak Walikota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka serta ketua Satgas Covid Kota Surakarta, Ir. Ahyani untuk meninjau ulang peniadaan pelaksanaan sholat Idul Adha.
Menurut DSKS aturan peniadaan pelaksanaan sholat Idul Adha 1442 H tak sesuai dengan UU No.6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Wilayah.
Dimana dalam Undang-undang No. 6 tahun 2018, pasal 59 ayat 3 huruf b disebutkan hanya pembatasan kegiatan keagamaan , bukan peniadaan maupun pelarangan kegiatan keagamaan dan juga bukan penutupan tempat ibadah.
“Mencermati dinamika yang terjadi di tengah-tengah masyarakat berdasarkan masukan dari para Ulama, Kyai, Tokoh Masyarakat dan Takmir-Takmir Masjid di wilayah Surakarta dan sekitarnya terkait Peniadaan Pelaksanaan Shalat Idhul Adha, kami DSKS menyampaikan permohonan, kebijakan peniadaan pelaksanaan Shalat Idhul Adha agar ditinjau ulang” tulis DSKS dalam surat permohonan yang ditulis pada Jum’at (16/07/2021).
Tak hanya itu, DSKS juga meminta pemerintah kota Surakarta untuk memberikan kelonggaran kepada kaum muslimin untuk melaksanakan Shalat Idhul Adha di Masjid atau di tempat-tempat yang memungkinkan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan ketat.
Dan DSKS mengatakan keputusan pelaksanaan Shalat Idhul Adha khusus untuk daerah-daerah yang masih berada dalam zona merah seharusnya diambil perdasarkan kesepakatan dan pertimbangan dari tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat.
“Memberikan kelonggaran kepada kaum muslimin untuk melaksanakan Shalat Idhul Adha di Masjid atau di tempat-tempat yang memungkinkan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan yang ketat mengingat keadaan tersebut hanya setahun sekali,” ujar DSKS.
Diketahui sebelumnya, Pemerintah Surakarta telah merevisi surat edaran dimana berisikan peniadaan sholat Idul Adha 1442 H/2021 M di masjid atau mushala yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan, atau tempat umum lainnya.
Hal ini merujuk pada surat edaran Wali Kota Solo Nomor 067/2189 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Wali Kota Solo Nomor 067/2083 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 di Solo.
Penulis Kanzun