(IslamToday ID) – Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo menyampaikan permintaan maaf atas insiden anggotanya menginjak kepala seorang warga Papua di Merauke.
Fadjar mengakui jika insiden tersebut murni karena kesalahan anggotanya. Ia menegaskan bakal menindak tegas dua anggota TNI AU yang ada dalam video tersebut.
“Saya selaku KSAU ingin menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh saudara-saudara kita di Papua, khususnya warga di Merauke, terkhusus lagi kepada korban dan keluarganya,” kata Fadjar dalam sebuah rekaman video yang diunggah dalam akun Twitter @_TNIAU, Selasa (27/7) malam.
“Hal ini semata-mata terjadi memang karena kesalahan dari anggota kami dan tidak ada niatan apapun juga. Apalagi dari berupa perintah kedinasan,” imbuhnya.
Fadjar menyebut akan mengevaluasi seluruh anggotanya dan juga akan menindak secara tegas terhadap pelaku yang berbuat kesalahan. “Mohon dibuka pintu maaf,” ujarnya.
Sebelumnya sempat beredar sebuah video yang menunjukkan anggota TNI AU menginjak kepala seorang warga di media sosial. Dalam video berdurasi 1:20 menit, terlihat dua anggota berseragam TNI AU sedang mengamankan seorang pria.
Salah satu anggota TNI AU itu kemudian terlihat menginjak kepala pria tersebut dengan menggunakan sepatu boots.
Sementara itu, dalam cuitannya, TNI AU menyatakan dua anggotanya dalam video tersebut sudah ditahan dan dalam pengawasan Komandan Lanud JA Dimara Merauke. Proses penyidikan juga tengah berlangsung.
TNI AU memastikan proses hukum tetap berjalan dan tidak segan menghukum sesuai tingkat kesalahannya.
Proses Hukum Terbuka
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan pihaknya sudah melaporkan kasus oknum anggota TNI AU itu ke Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.
“Komnas HAM khususnya kantor perwakilan Papua sudah melaporkan kasus yang ada ke Panglima TNI dan langsung direspons positif. Panglima TNI berjanji akan menindak tegas aparat tersebut karena perbuatannya tidak bisa dibenarkan,” ungkapnya.
Beka mengatakan Komnas HAM akan mengikuti perkembangan kasus ini dan meminta proses hukum dijalankan secara terbuka sehingga bisa turut diawasi publik.
Sementara tim advokasi menyebut kejadian itu merupakan tindakan arogansi, rasisme, dan diskriminatif, serta mengusik rasa aman warga Papua.
“Kedua anggota Polisi Militer TNI AU secara langsung telah mengusik hak atas rasa aman dan perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu sebagaimana diatur dalam pasal 30 UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM,” kata Michael Himan, salah satu anggota tim advokasi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/7/2021).
Ia mengatakan pihaknya mendesak Presiden Jokowi selaku panglima tertinggi militer untuk segera meminta maaf. Selain itu, Jokowi juga diminta memerintahkan untuk menindak tegas dua anggota TNI AU itu.
“Penjatuhan sanksi dan memecat kedua anggota Polisi Militer harus dilakukan secara transparan dan akuntabel sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik,” ucapnya.
Sementara itu, akun Twitter milik jurnalis Papua sekaligus pemimpin redaksi Tabloid Jubi, Victor C Mambor mendadak hilang beberapa jam selepas mengunggah rekaman video tentang tindakan dua anggota TNI AU itu. [wip]