(IslamToday ID) – 60 Persen responden menilai tren korupsi di Indonesia meningkat dalam dua tahun terakhir. Bahkan, angka persepsi ini juga meningkat dalam sebulan terakhir, dari 53 persen pada Juni 2021 menjadi 60 persen pada Juli 2021.
Demikian hasil dari survei yang dilakukan oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI).
“Mayoritas publik (60 persen) menilai tingkat korupsi di Indonesia saat ini meningkat dalam dua tahun terakhir. Dalam sebulan terakhir, persepsi korupsi cenderung meningkat,” kata Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan dalam rilis hasil survei secara daring, Ahad (8/8/2021).
Ia menerangkan, publik dengan usia lebih muda, etnis Madura dan Betawi, pekerjaan kerah putih, pendidikan dan pendapatan menengah cenderung lebih mempersepsikan peningkatan korupsi. Publik di wilayah perkotaan, terutama di Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Tengah, memiliki persepsi peningkatan korupsi yang lebih tinggi.
Selain itu, beberapa bidang di sektor sumber daya alam (SDA) dinilai lebih tinggi penyebaran korupsinya. Masyarakat menilai penyebaran korupsi sangat luas di bidang penangkapan ikan oleh kapal asing serta pertambangan yang dikelola perusahaan asing dan BUMN/BUMD.
Berdasarkan temuan survei ini, tampak bahwa korupsi dan masalah lingkungan masih menjadi keprihatinan publik. Meski, masalah ekonomi masih mengundang perhatian yang lebih besar saat ini, korupsi di berbagai bidang SDA seperti pertambangan, perkebunan, dan perikanan, juga dipersepsikan luas penyebarannya.
Pada ketiga sektor tersebut, publik memiliki pendapat yang cukup kritis meski bervariasi pula antar wilayah. Kepatuhan perusahaan pengelola SDA masih mendapat catatan negatif dari publik karena banyak yang menilai kepatuhan perusahaan tersebut rendah.
“Publik juga melihat bahwa perusahaan-perusahaan tersebut memiliki hubungan dengan elite politik, baik di pusat maupun daerah. Namun, publik masih menilai bahwa manfaat ekonomi dari adanya usaha SDA itu merupakan keuntungan,” kata Djayadi seperti dikutip dari Republika.
“Salah satu penjelasannya barangkali karena memang sektor sumber daya alam ini hanya diketahui oleh sedikit orang di Indonesia atau menggambarkan isu yang terkait dengan sumber daya alam ini adalah isu yang tidak mudah dipahami oleh masyarakat secara umum,” tambahnya.
Ia memerinci, sekitar 12 persen publik nasional tahu mengenai sektor pertambangan, baik dari pengalaman langsung maupun tidak langsung. Dari yang menyatakan tahu pertambangan, sekitar 48 persen publik menganggap hanya sebagian kecil atau hampir tidak ada perusahaan pertambangan yang patuh terhadap aturan perizinan.
Sementara, 23 persen publik nasional yang mengetahui tentang sektor perkebunan. Dari yang menyatakan tahu perkebunan itu, sekitar 52 persen publik menganggap hampir semua atau sebagian besar perusahaan perkebunan yang patuh terhadap aturan perizinan.
Survei dilakukan melalui sambungan telepon dengan ukuran sampel basis sebanyak 1.200 responden dari seluruh provinsi yang terdistribusi secara proporsional. Survei menggunakan metode simple random sampling dengan toleransi kesalahan (margin of error) kurang lebih 2,88 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen. [wip]