IslamToday ID — Sejumlah masyarakat banyak yang menolak terkait vaksinasi yang tengah digencarkan pemerintah. Banyak konsekuensi yang harus diterima masyarakat akibat tak mau melakukan vaksinasi Covid-19.
Seperti, diusir dari tempat tinggal, tidak bisa menerima bantuan bansos hingga tidak menerima penghasilan tambahan bagi pekerja PNS.
Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan aturan terkait program vaksinasi melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Bahkan Wakil Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan rencana pemerintah terkait kartu vaksin Covid-19 akan digunakan sebagai syarat untuk mengakses tempat umum.
“Sekarang kita mau pelan-pelan orang yang mau masuk Malioboro harus punya kartu vaksin. Orang yang masuk Malioboro harus pakai ini (kartu vaksin),” ujar Luhut, Jumat (6/8/2021).
Meskipun begitu, banyak masyarkat yang masih ragu dan enggan divaksin covid-19. Selain takut akan efek yang ditimbulkan, mereka juga ragu dengan efikasi vaksin yang digunakan. Mereka yang menolak vaksin pun banyak yang mengalami sejumlah hal yang tak mengenakkan, seperti :
- Diusir Dari Tempat Tinggal
Pengusiran tempat tinggal ini dialami oleh warga di Badung bernama Fery Wahyudi Satria Wibawa bersama istrinya. Pasutri ini mengaku diusir dari Desa Gulingan, Mengwi, Kabupaten Badung, Bali Mereka diduga diusir oleh pihak Desa Adat Gulingan karena tidak bisa tunjukan sertifikat vaksin.
Fery secara tegas mengatakan dirinya tidak punya sedikit pun niat melawan, dirinya diusir dari rumahnya sendiri karena tidak bisa menunjukan sertifikat vaksin covid-19, bukan karena menolak untuk divaksin. Ia juga mengatakan alasan belum divaksin karena memiliki komorbid atau penyakit bawaan
“Saya sebagai warga negara Indonesia, saya ngerti adat. Leluhur saya kejawen semua. Alasannya tidak bisa menunjukan sertifikasi vaksin. Bukan menolak vaksin,” imbuhnya.
- Bantuan Tidak Cair
Sertifikat vaksin ini juga disyaratkan untuk pengambilan bantuan, akibatnya banyak masyarakat manipulasi surat keterangan vaksin demi mendapatkan bantuan.
Hal ini dialami oleh warga Tegal, mereka diwajibkan mempunyai sertifikat vaksin atau surat keterangan vaksin untuk mengambil bantuan sosial. Pada Juli 2021, Kepala Puskesmas Sumurpanggang, Kota Tegal, dr Wahidin
Pun mengakui, warganya banyak yang datang ke layanan vaksinasi hanya untuk meminta surat keterangan vaksin tanpa divaksin agar bisa mendapatkan bantuan.
“Ya intinya banyak masyarakat yang datang ke tempat vaksin tapi tidak mau divaksin. Mereka hanya ingin surat vaksinnya saja agar bantuan sosial dari pemerintah bisa cair. Karena syaratnya harus ada surat vaksin,” katanya, Jumat (23/7/2021).
- Tak Terima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Selanjutnya, warga di kota Pariaman terutama pegawai negeri sipil untuk mengikuti vaksinasi. Jika warga yang bekerja sebagai PNS di kota Pariaman tidak mau atau enggan divaksin maka mereka tidak boleh menerima tambahan penghasilan.
Dan hal ini, Wali Kota Pariaman Genius Umar telah membuat keputusan agar seluruh PNS di Kota Pariaman ikut vaksinasi.
Dalam keputusan tersebut tertulis Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkup Pemerintah kota (Pemkot) Pariaman yang tak mengikuti vaksin Covid-19 tanpa alasan yang jelas dipastikan tidak akan menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Seluruh PNS sebagai petugas publik di Kota Pariaman harus bersedia divaksin, bila tidak mau divaksin maka tidak akan kita bayarkan TPP nya”, ucap Genius.
Penulis Kanzun