(IslamToday ID) – Polisi menangkap dan menjemput paksa ahli kecantikan dr Richard Lee dari kediamannya, Rabu (11/8/2021). Penangkapan ini diduga imbas dari laporan yang dilayangkan Kartika Putri.
Video saat penangkapan diunggah oleh istri dari Richard Lee, Reni Effendi. Di video itu, Richard Lee tampak memberontak dan menolak untuk ditahan ketika dijemput oleh sejumlah orang.
Terdengar ia juga meminta istrinya untuk mengunggah video penjemputan paksa itu ke media sosial. Reni lantas mengunggah video penangkapan Richard Lee di Instagram Story.
“Suami saya ditangkap paksa oleh polisi. Emang hukum begini ya, asal main tangkap paksa saja? Suami saya kok diperlakukan seperti kriminal dan teroris?” tulisnya dalam video tersebut seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Kini, unggahan di Instagram Story itu telah dihapus dari akun Reni Effendi.
Reni pun tak kuasa menahan air matanya saat mengetahui suaminya digiring aparat kepolisian. Ia menyebut suaminya tersebut hendak dibawa ke Polda Sumsel untuk pemeriksaan.
“Tiba-tiba penyidik datang, awalnya bilang dokter Richard mau dibawa ke Polda Sumsel untuk pemeriksaan. Sampai tak sempat pamitan karena langsung dibawa. Kata penyidik mau dibawa ke Jakarta. Mereka tidak berkata sesuai omongan awal jika Richard diperiksa di Polda Sumsel,” jelasnya.
Ia mengaku belum bisa menghubungi Richard hingga saat ini. Nomor ponsel yang dibawa oleh Richard juga tidak tersambung. “Sampai sekarang saya enggak tahu Richard ada di mana,” kata Reni.
Sebelumnya, Kartika Putri melaporkan Richard Lee atas dugaan pencemaran nama baik. Artis kelahiran 20 Januari 1991 itu pun meminta Richard Lee untuk meminta maaf padanya disertai sejumlah syarat.
Di sisi lain, Richard Lee menegaskan sejak awal pada konten YouTubenya tak pernah menyebut nama Kartika Putri. Baginya, singkatan “Karput” tidak selalu berarti Kartika Putri.
Pihak Richard sudah melayangkan keinginan untuk damai kepada Kartika Putri. Namun, Kartika Putri memilih untuk tetap melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Richard Lee ke polisi.
Kuasa hukum Richard Lee, Razman Arif Nasution membenarkan bahwa penangkapan kliennya adalah buntut dari laporan yang dilayangkan Kartika Putri pada pihak berwajib. “Iya, benar (ditangkap),” tulis Razman melalui pesan singkat.
Dikonfirmasi, Razman menyebut kliennya sudah jadi tersangka kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Polda Metro Jaya. Ia mengaku kaget dengan penjemputan paksa kliennya, karena tanpa pemberitahuan kepadanya selaku kuasa hukum.
Selain itu, kata Razman, selama ini belum ada pemberitahuan soal status tersangka kliennya.
“Klien saya ini belum status tersangka. Belum ada pemberitahuan tersangka, baik kepada saya maupun kepada klien saya,” katanya di kediaman Richard di Palembang, Rabu (11/8/2021) sore.
Namun saat Richard Lee dijemput paksa, ada penyebut surat penetapan tersangka. “Tiba-tiba dibawa menyebut surat ini, menyebut surat tersangka. Di sini ditandatangani Dirkrimsus. Saya belum pernah terima surat yang ini langsung dijadikan tersangka,” kata Razman.
Richard Lee, menurut Razman, juga melaporkan Kartika Putri ke Polda Sumsel dengan UU ITE juga.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus belum merespons panggilan telepon dan pertanyaan lewat pesan untuk dimintai pernyataan soal kasus ini. [wip]