(IslamToday ID) – Heboh lagi soal mural di Kota Tangerang. Kali ini mural tersebut bergambar wajah Presiden Jokowi namun dibubuhi tulisan “404: Not Found” di bagian matanya.
Mural tersebut terpampang di daerah Batuceper, Kota Tangerang. Oleh polisi mural tersebut kemudian dihapus. Ada yang salah?
“Sudah tiga atau empat hari lalu ya. Jadi Kapolsek, dari pihak kecamatan, terus Koramil sudah menghapus itu,” kata Kasubbag Humas Polres Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim, Jumat (13/8/2021).
Hingga kini belum diketahui siapa pembuat mural “Jokowi 404: Not Found” tersebut. Polisi melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku.
“Tetap dilidik (selidiki) itu perbuatan siapa. Karena bagaimanapun itu kan lambang negara ya,” katanya seperti dikutip dari DetikCom.
Menurut Rachim, tindakan pembuatan mural itu dianggap menghina Presiden Jokowi. Untuk itu, ia mengatakan pihaknya akan jemput bola dalam mengungkap pelaku.
“Banyak yang tanya tindakan aparat apa? Presiden itu panglima tertinggi TNI-Polri, itu lambang negara. Kalau kita sebagai orang Indonesia mau pimpinan negara digituin? Jangan dari sisi yang lain kalau orang punya jiwa nasionalis,” terang Rachim.
Proses penyelidikan untuk mengungkap pembuat mural kini tengah berlangsung. Sejumlah saksi ke depan akan mulai dimintai keterangan oleh polisi.
“Saya belum cek lagi (berapa saksi diperiksa). Waktu itu saya cuma cek ke Kapolsek dibilang, ‘Sudah Pak, sudah kita TNI-Polri termasuk pemda, sudah menghapus itu,” pungkas Rachim.
Benarkah presiden lambang negara?
Undang-undang tidak menyatakan presiden sebagai simbol negara. UUD Negara RI 1945 menjelaskan hal ini. Pada Pasal 35 sampai 36A disebutkan lambang negara adalah Garuda dan semboyan yang tertera pada Garuda itu. Berikut ini bunyinya:
Pasal 36A
Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika
Dalam UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, tepatnya dalam Bab I UU No 24 Tahun 2009 dijelaskan bahwa Bendera Merah Putih, Bahasa Indonesia, Lambang Garuda Pancasila, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya merupakan jati diri bangsa dan identitas NKRI.
“Keempat simbol tersebut menjadi cerminan kedaulatan negara di dalam tata pergaulan dengan negara-negara lain dan menjadi cerminan kemandirian dan eksistensi negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur,” demikian bunyi penjelasan umum di Bab I dalam UU No 24 Tahun 2009 itu.
Disebut pula pada bagian “Menimbang” huruf a di UU itu, bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan merupakan sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara.
Di situ disebutkan empat simbol, yakni bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan. Presiden tidak masuk di dalamnya. Adapun khusus untuk “Lambang Negara”, istilah itu melekat khusus untuk Garuda Pancasila saja.
UU No 24 Tahun 2009
Pasal 1
3. Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Lambang Negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Pasal 46
Lambang negara Kesatuan Republik Indonesia berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda.
Ahli hukum tata negara Irmanputra Sidin pernah menyatakan bahwa presiden bukan termasuk simbol negara. “Bukan, presiden bukan dari simbol negara,” kata Irman kala itu.
“Simbol negara itu bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan,” tambahnya. [wip]