(IslamToday ID) – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bakal segera merevisi dan menerbitkan aturan baru terkait batasan tertinggi tarif pemeriksaan deteksi Covid-19 melalui metode Polymerase Chain Reaction (PCR) alias tes swab di Indonesia.
Direktur Pencegahan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, perubahan itu bakal mengikuti perintah Presiden Jokowi untuk menurunkan standar harga PCR test menjadi Rp 450.000 hingga Rp 550.000.
“Akan kita tindak lanjuti sesuai arahan presiden ya, dan akan ada penetapan harga batas atas pemeriksaan PCR ini,” kata Nadia seperti dikutip dari CNN Indonesia, Ahad (15/8/2021).
Kemenkes sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No HK.02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) pada 5 Oktober 2020 lalu.
Dalam SE tersebut tertuang bahwa batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab adalah Rp 900.000. Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri.
Nadia lantas memastikan, pihaknya akan segera merilis aturan anyar terkait ambang batas tertinggi biaya pemeriksaan PCR test di Indonesia pada Agustus 2021 ini. “Dalam bulan Agustus ini,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi memerintahkan Menkes Budi Gunadi Sadikin agar mematok biaya pemeriksaan deteksi virus corona melalui metode PCR test di Indonesia diturunkan menjadi Rp 450.000 hingga Rp 550.000.
Jokowi menilai penurunan harga biaya tes PCR swab di kalangan masyarakat itu diharapkan dapat memperluas dan meningkatkan strategi tes, telusur, dan tindak lanjut (3T) sebagai upaya mengendalikan pandemi Covid-19 di Tanah Air.
Selain menurunkan biaya pemeriksaan PCR swab, mantan Jokowi juga meminta agar laboratorium dapat memaksimalkan periode tunggu hasil tes swab maksimal 1 x 24 jam.
Sebagaimana diketahui, hingga saat ini masih terdapat sejumlah laboratorium daerah yang hasil PCR swabnya baru diketahui 3-7 hari setelah pengambilan sampel. [wip]