(IslamToday ID) – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan perhitungan biaya tes Covid-19 metode Polymerase Chain Reaction (PCR) dari Oktober 2020-Agustus 2021 mencapai Rp 23,2 triliun. Jika dihitung setelah adanya perubahan tarif, ditaksir penyedia jasa tes PCR mendapatkan keuntungan hingga Rp 10,46 triliun.
Peneliti ICW Wana Alamsyah mengatakan perhitungan itu berdasarkan dimulainya pemberlakuan tarif tes PCR tertinggi Rp 900.000 sesuai dengan Surat Edaran (SE) No HK.02.02/I/3713/2020 yang ditandatangani Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir pada 5 Oktober 2020.
Sampai kemudian diberlakukan tarif baru Rp 495.000 di Pulau Jawa dan Bali, serta Rp 525.000 di luar Pulau Jawa dan Bali sesuai SE No HK.02.02/I/2845/2021 yang ditandatangani Abdul Kadir pada 16 Agustus 2021.
Dalam rentang waktu pemberlakuan tarif tertinggi tersebut yakni Oktober 2020 hingga Agustus 2021 terdapat 25.840.025 spesimen yang diperiksa di sejumlah laboratorium.
“Perhitungan secara kasar atau jika kita mengkalkulasi jumlah spesimen yang diperiksa oleh lab dikalikan dengan tarif pemeriksa paling tinggi yakni Rp 900.000 hasilnya kita melihat setidaknya ada perputaran uang dalam konteks pemeriksa PCR itu sekitar 23,2 triliun,” kata Wana dalam webinar yang disiarkan melalui akun YouTube LaporCovid-19, Jumat (20/8/2021).
Kemudian setelah terjadi perubahan tarif per 16 Agustus 2021 kemarin, maka ada gap perbedaan tarif sekitar Rp 405.000 atau 45 persen dari harga yang pernah ditetapkan sebelumnya.
“Artinya bisa jadi selisih harga ini sebagian dari keuntungan yang didapatkan oleh fasilitas kesehatan atau laboratorium yang memeriksa PCR. Jika memang ini adalah satu keuntungan yang didapatkan oleh jasa layanan. Ini tentunya sangat besar sekali,” ujarnya.
Dalam perhitungannya total potensi keuntungan penyedia jasa PCR berdasarkan selisih harga sekitar 45 persen dikalikan jumlah spesimen 25.840.025. “Kami mencatat setidaknya sejak Oktober 2020 hingga Agustus 2021, penyedia jasa layanan kesehatan untuk pemeriksaan PCR setidaknya mendapatkan keuntungan sekitar Rp 10,46 triliun,” kata Wana.
Sebelumnya, penurun tarif PCR terjadi setelah sejumlah kelompok masyarakat mengeluhkan mahalnya tarif tes PCR jika dibandingkan di sejumlah negara seperti India yang menerapkan tarif tes PCR tak sampai Rp 200.000. Presiden Jokowi kemudian mengambil sikap dengan memerintahkan agar tarif PCR turun di angka Rp 450.000-Rp 550.000.
“Saya sudah berbicara dengan Menkes mengenai hal ini, saya minta agar biaya tes PCR ini berada di kisaran antara Rp 450.000 sampai Rp 550.000,” kata Jokowi, Ahad (15/8/2021). [wip]