(IslamToday ID) – Presiden Jokowi memberi mandat pada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani untuk mengelola dana bersama untuk penanggulangan bencana.
Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 75 Tahun 2021. Beleid tersebut diteken Jokowi dan diundangkan pada 13 Agustus 2021 lalu.
Sesuai pasal 1 beleid itu, dana penanggulangan bencana adalah dana yang digunakan untuk tahap pra bencana, darurat bencana, dan/atau pasca bencana.
Dana bersama bertujuan untuk mendukung dan melengkapi ketersediaan dana penanggulangan bencana yang memadai, tepat waktu, tepat sasaran, terencana, dan berkelanjutan dalam upaya penanggulangan bencana secara berdaya guna, berhasil guna, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Dana bersama dikelola oleh menteri selaku pengelola fiskal,” kata Jokowi dalam pasal 3 (1) Perpres No 75/2021 seperti dikutip dari CNN Indonesia, Senin (23/8/2021).
Pengelolaan dana bersama mencakup pengumpulan dana, pengembangan dana, penyaluran dana, dan penugasan lain. Pengelolaannya dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas, tepat waktu, dan tepat sasaran.
Sumber dana bersama bisa berasal dari APBN, APBD, maupun sumber lainnya yang sah. Nantinya, dana tersebut dikembangkan dalam bentuk investasi jangka pendek dan/atau jangka panjang.
Adapun penyaluran dana pada tahap pra bencana dan pasca bencana dilakukan setelah ada permohonan tertulis dari pemerintah daerah dan/atau kementerian/lembaga kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
“Penyaluran dana bencana pada tahap darurat bencana sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis pasal 9. [wip]