(IslamToday ID) – Pemerintah kembali memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 30 Agustus 2021 untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19) di sejumlah daerah di Jawa-Bali.
Tingkat penerapan PPKM juga dilakukan berdasarkan level yang ditetapkan pemerintah. Level tiap daerah berbeda-beda tergantung dari tingkat penularan virus corona. Level tertinggi adalah 4.
Presiden Jokowi mengatakan ada beberapa daerah di Jawa-Bali yang turun level, yakni dari Level 4 menjadi Level 3. “Untuk itu pemerintah memutuskan mulai 24 hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari 4 ke 3,” katanya, Senin (23/8/2021).
Level 4 merupakan status PPKM tertinggi yang menandakan suatu wilayah memiliki angka kasus positif Covid-19 lebih dari 150 orang per 100.000 penduduk per pekan.
Kemudian, kejadian rawat inap di rumah sakit lebih dari 30 orang per 100.000 penduduk per pekan. Serta angka kematian warga akibat Covid-19 yang lebih dari 5 orang per 100.000 penduduk.
“Untuk Pulau Jawa-Bali ada perkembangan cukup baik. Level 4 dari 67 kabupaten/kota berkurang menjadi 51 kabupaten/kota. Level 3 dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota, dan Level 2 dari 2 kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten/kota,” kata Jokowi seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Kendati demikian, Jokowi tak merinci detail kabupaten/kota mana saja yang mengalami penurunan level kala pemberlakuan PPKM itu. Ia hanya memastikan untuk wilayah Jabodetabek, Surabaya Raya, dan Bandung Raya, penerapan PPKM di wilayah tersebut menjadi Level 3.
Kondisi serupa, menurut Jokowi, juga terjadi di kabupaten/kota luar Jawa-Bali. Ia menyebut, Level 4 dari 11 provinsi telah turun menjadi 7 provinsi, kemudian 132 kabupaten/kota yang masuk Level 4 kini sudah turun menjadi 104 kabupaten/kota.
Pun pada Level 3, dari yang awalnya 215 kabupaten/kota, kini menjadi 234 kabupaten/kota. Sementara untuk Level 2 dari yang awalnya 39 kabupaten/kota, saat ini menjadi 48 kabupaten/kota. “Untuk luar Jawa-Bali juga ada perkembangan yang membaik, tetapi tetap harus waspada,” katanya.
Dengan melihat perkembangan dalam sepekan terakhir, Jokowi menyebut pemerintah telah mempertimbangkan untuk memberikan relaksasi di daerah-daerah yang turun level tersebut.
Relaksasi tersebut seperti tempat ibadah yang mulai boleh dibuka untuk kegiatan ibadah dengan maksimal 25 persen dari kapasitas atau maksimal 30 orang.
Kemudian restoran atau tempat makan boleh makan di tempat dengan kapasitas maksimal 25 persen atau dua orang satu meja dengan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00 waktu setempat.
Kemudian, pusat perbelanjaan atau mal dapat beroperasi hingga pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Selain itu, sektor industri ekspor dapat mulai beroperasi 100 persen. Jika ditemukan kasus baru dan menjadi klaster, sektor ini akan ditutup selama lima hari.
PPKM Selama 5 Pekan
Pemerintah telah menerapkan PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali selama lima pekan terakhir. Kebijakan ini diterapkan karena kasus Covid-19 melonjak sejak akhir Juni hingga Juli 2021.
Awalnya, pemerintah menerapkan PPKM Darurat pada 3-20 Juli. Saat itu, puncak peningkatan kasus positif Covid-19 terjadi pada 15 Juli dengan 56.757 kasus per hari.
Setelah masa PPKM Darurat berakhir, pemerintah kemudian menggunakan istilah PPKM Level 4. Kebijakan ini diterapkan pertama kali pada 20-25 Juli, berlanjut pada 26 Juli-2 Agustus, 10-16 Agustus, dan 16-23 Agustus.
Pemerintah mulai membuka sejumlah aktivitas kegiatan di beberapa kota besar sejak pekan lalu. Sejumlah daerah dengan PPKM Level 4 diizinkan membuka kegiatan di pasar rakyat yang menjual non kebutuhan sehari-hari, pusat perbelanjaan atau mal, dan aktivitas makan di tempat dengan beberapa ketentuan.
Selain itu, daerah dengan PPKM Level 3 dan 2 sudah diizinkan membuka sekolah untuk kegiatan belajar tatap muka.
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan juga mengatakan kebijakan PPKM akan terus berlaku selama pandemi Covid-19 masih ada di Indonesia.
“Perlu kita tahu bersama PPKM ini akan terus berlaku selama pandemi,” kata Luhut, Senin (23/8/2021).
Ia menilai PPKM merupakan instrumen bagi pemerintah untuk menyeimbangkan antara pengendalian wabah dan ekonomi masyarakat.
Karenanya, ia menyatakan penentuan level atau tingkatan pada penerapan PPKM menyesuaikan dengan kondisi penularan di daerah masing-masing. Semakin rendah level, katanya, maka semakin mendekati kehidupan normal bagi aktivitas masyarakat.
“Dan itu berlaku 1-2 minggu, berdasar rapat evaluasi yang dipimpin presiden. Kita berharap seluruh kabupaten/kota masuk level 1 sewaktu-waktu nanti,” ujarnya.
Selain itu, Luhut juga menekankan bahwa pandemi telah mengajarkan masyarakat bahwa kesehatan menjadi tanggung jawab bersama.
Ia juga menyinggung bahwa Presiden Jokowi meminta penerapan PPKM harus diiringi dengan peningkatan cakupan vaksinasi dan kepatuhan protokol kesehatan. Tak lupa, pelaksanaan testing (pengetesan) dan tracing (penelusuran) yang tinggi juga harus dilakukan oleh pemerintah di tengah masyarakat.
“Ini penting agar penambahan kasus tidak meningkat signifikan,” ujarnya. [wip]