(IslamToday ID) – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan hingga kini barang impor masih sangat mudah membanjiri Indonesia. Penyebabnya, menurutnya, pertahanan Indonesia dalam membendung produk dari luar negeri sangat lemah.
Pertama, Agus menjelaskan bahwa Lembaga Sertifikat Produk (LSPro) di Indonesia dari total 69, banyak yang kaleng-kaleng, di mana LSPro-LSPro ini tidak memiliki laboratorium. Selain itu, jumlahnya terlalu banyak jika dibandingkan dengan negara lain.
“LSPro yang ada di Indonesia ini banyak kaleng. Kenapa saya sampaikan banyak kaleng? Karena banyak LSPro yang tidak punya laboratorium. Sekarang makanya kami sedang merumuskan Peraturan Menteri Perindustrian nanti yang mewajibkan seluruh LSPro memiliki laboratorium. Dan itu cara kita untuk men-downsizing (perampingan),” kata Agus dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (25/8/2021).
Bayangkan saja, LSPro di Malaysia, Jepang, India, China masing-masing hanya ada satu. Oleh sebab itu, pihaknya sedang dalam proses untuk melakukan pembenahan. Namun bagi LSPro yang belum memiliki laboratorium karena masih dalam tahap investasi tidak ia permasalahkan.
“Tapi angka 69 (LSPro di Indonesia) ini kita bisa lihat kalau dibandingkan negara lain itu menunjukkan bahwa negara lain itu mempersulit importasinya, mempersulit importasi dari barang-barang dari luar negerinya itu untuk masuk ke negaranya,” papar Agus seperti dikutip dari DetikCom.
Kemudian ia membeberkan mengenai kelemahan pada trade remedies (pengamanan perdagangan) di Indonesia.
“Safeguard kita lihat, safeguard di China itu ada 1.020 safeguard, Thailand 226, Filipina 307. Di Indonesia hanya ada 102, telanjang, Pak, begitu gampang produk-produk luar negeri masuk ke Indonesia,” ujarnya.
Kemudian kebijakan antidumping, di India ada 280 produk yang diproteksi, di Filipina 250, sedangkan di Indonesia hanya 48 produk.
Terkait kebijakan pengamanan perdagangan, Agus memahami bahwa pihaknya harus agak berhati-hati. Sebab, Kementerian Perindustrian tidak hanya mengurus industri hulu, intermediate, atau hilir saja, melainkan tiga-tiganya harus dijaga keseimbangannya.
“Jadi jangan sampai kalau kita safeguard produk di hulunya terus mengganggu hilir, kalau kita safeguard di sininya mengganggu hulunya. Nah, ini memang ada rumusan-rumusan yang memang harus kita jaga karena kita di Kementerian Perindustrian sekali lagi membina seluruh sektor, dari hulu sampai hilir termasuk di tengah-tengahnya,” paparnya.
Berikutnya mengenai aturan SNI wajib atau technical barrier to trade, yang mana di Uni Eropa ada 4.004, Amerika Serikat 1.405, China 1.170, Thailand 585, Filipina 250, dan Malaysia 227.
“Di Indonesia cuma 172. Sekali lagi kita telanjang Pak. Gampang sekali produk-produk negara lain masuk ke Indonesia,” ungkap Agus.
Pihaknya pun terus berupaya membenahi hal tersebut. Namun, itu membutuhkan kerja sama dengan kementerian dan lembaga lain, khususnya dalam proses pembuatan kebijakan. [wip]