(IslamToday ID) – Di Solo terjadi kasus uang pecahan Rp 75.000 ditolak pedagang untuk bertransaksi jual beli. Uang yang diedarkan oleh Bank Indonesia (BI) secara terbatas untuk menyambut HUT ke-75 RI tersebut tidak selalu bisa dipakai sebagai alat bayar seperti uang pecahan lainnya.
Hal tersebut pernah dialami salah seorang warga Solo, Slamet (41). Ia mengungkapkan pernah ditolak pedagang ketika membayar makanan menggunakan uang pecahan Rp 75.000.
“Saat itu saya makan di warung mi, lalu saya membayar menggunakan uang itu (pecahan Rp 75.000) tapi pembelinya tidak mau,” kata Slamet seperti dikutip dari DetikCom, Ahad (29/8/2021).
Akhirnya ia pun terpaksa meminjam uang temannya karena uang yang ada di dompetnya hanya tinggal pecahan Rp 75.000.
Hal yang sama juga dialami Ariawan (33). Ari menceritakan, saat itu dirinya pernah mencoba menggunakan uang pecahan Rp 75.000 untuk membayar tas tapi penjualnya menolaknya.
“Saya COD (cash on delivery) tas dan saya akan membayar menggunakan pecahan Rp 75.000, tapi penjualnya tidak mau. Dan mengatakan pecahan biasa saja,” kata Ari menirukan kata penjual tas.
Salah seorang pedagang kuliner di Solo, Surati (43) mengaku enggan menerima uang pecahan Rp 75.000 dari pembeli. Alasannya, dirinya kesulitan saat akan menggunakannya berbelanja di pasar.
“Dulu pernah menerima uang pecahan Rp 75.000, tetapi sekarang tidak mau lagi. Karena kalau dibelanjakan di pasar, pedagang juga tidak mau jadi saya kesulitan menggunakannya,” ungkap Surati.
Para pedagang, lanjutnya, mengatakan jika uang pecahan tersebut adalah uang yang tidak ada temannya. Dalam artian, sangat jarang ditemukan di pasaran. Sehingga, saat ada yang menggunakannya pastinya banyak yang tidak mau.
“Ya alasannya uangnya nggak enek kancane (tidak ada temannya), kalau pecahan Rp 50.000 atau Rp 100.000 kan banyak. Lah ini, pecahan Rp 75.000 kan jarang,” urainya.
Untuk itulah, Surati mengatakan, jika ada pembeli yang membayar menggunakan pecahan itu ia meminta mengganti dengan pecahan yang lainnya. Meskipun sebenarnya, uang tersebut bisa dikatakan langka. “Saya minta dibayar menggunakan uang pecahan biasa saja,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Solo, Nugroho Joko Prastowo menjelaskan bahwa uang pecahan Rp 75.000 merupakan alat pembayaran yang sah, sehingga dapat digunakan untuk bertransaksi. [wip]