(IslamToday ID) – Pembubaran instansi Badan Standarisasi Nasional Pendidikan (BSNP) mendapat tanggapan dari Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Prof Azyumardi Azra. Ia menilai pembubaran BSNP membuat pendidikan sepenuhnya dikuasai oleh pemerintah.
“Pendidikan sepenuhnya dikuasai pemerintah tanpa kontrol lagi dari lembaga independen BSNP yang mewakili masyarakat pendidikan,” kata Azyumardi seperti dikutip dari Kompas, Jumat (3/9/2021).
Lebih lanjut, ia menyebut pembubaran tersebut juga mencerminkan semakin menguatnya resentralisasi dan birokratisasi pendidikan nasional. Sebab, selama ini BSNP memiliki banyak anggota yang terdiri dari berbagai unsur masyarakat.
Menurutnya, pembubaran ini merupakan keblunderan dan kemunduran dari pendidikan di Indonesia. “Dengan keterbatasan kapasitas pemerintah untuk benar-benar memajukan pendidikan nasional, pembubaran BSNP adalah blunder dan setback bagi pendidikan bangsa,” tegasnya.
Sebagai informasi, Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim resmi membubarkan BSNP melalui Peraturan Mendikbud-Ristek No 28 Tahun 2021 yang telah diundangkan sejak 24 Agustus 2021.
Padahal, dalam UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juga sudah memuat aturan tentang adanya suatu badan standarisasi nasional dan lembaga independen akreditasi satuan pendidikan.
Adapun, pasal 35 ayat 3 UU No 20/2003 berbunyi: “Pengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standarisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan.”
Pasal 60 ayat 2 UU No 20/2003: “Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik.” [wip]