(IslamToday ID) – Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI KH Cholil Nafis menegaskan tidak mungkin ada pinjaman online (pinjol) syariah yang ilegal.
“Kan tidak mungkin ada syariah, sementara dia tidak legal,” katanya dalam webinar ‘Keberadaan Pinjol, Lebih Banyak Manfaat atau Mudharat?’ seperti dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu (4/9/2021).
Ia mengatakan pinjol syariah keberadaannya legal secara undang-undang dan syariah dalam pelaksanaannya.
Pinjol syariah, sambung Cholil, telah diatur dalam Fatwa MUI No 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah.
Kiai Cholil merinci MUI membagi pinjol ke dalam tiga kategori. Pertama, pinjol yang mengandung unsur riba. Ia mencontohkan rentenir yang meminjamkan uang tidak sesuai dengan jumlah akadnya.
Kedua, pinjol syariah yang dipastikan mengikuti syariah Islam dan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) di Dewan Syariah Nasional (DSN) sesuai dengan fatwa yang berlaku. Ketiga, pinjol konvensional yang kini menjadi tren di tengah masyarakat.
Ia menekankan pinjol syariah dalam menjalankan bisnisnya tidak boleh mengandung unsur riba, gharar, dan maysir.
Kemudian, prinsip kerahasiaan dan prinsip menjaga keadaban antara peminjam dan pemberi pinjaman juga harus dijaga satu sama lainnya.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 25 Agustus 2021, terdapat 10 fintech peer-to-peer lending (P2P) berbasis syariah. Berikut daftarnya:
1. PT Investree Radhika Jaya (Investree)
2. PT Ammana Finteh Syariah (Ammana.id)
3. PT Alami Fintek Sharia (Alami)
4. PT Dana Syariah Indonesia (Dana Syariah)
5. PT Duha Madani Syariah (Duha Syariah)
6. PT Qazwa Mitra Hasanah (Qazwa)
7. PT Ethis Fintek Indonesia (Ethis)
8. PT Kapital Boost Indonesia (Kapitalboost)
9. PT Piranti Alphabet Perkasa (Papitupi Syariah)
10. PT Berkah Finteck Syariah (Finteck Syariah) [wip]