(IslamToday ID) – Salah satu pegawai KPK tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), Tata Khoiriyah menghitung mundur menuju tanggal 1 November, yang disebut-sebut akan menjadi hari ia diberhentikan.
“Hitung mundur menuju tanggal 1 November. H-58,” tulis Tata di akun Twitternya, @tatakhoiriyah, Sabtu (4/9/2021).
“Ada apa dengan tanggal tersebut? Saya dapat informasi dari seorang wartawan, beredar berita acara pada tanggal 25 Mei lalu, enam lembaga membahas tindak lanjut TWK. Salah satu poinnya adalah 51 pegawai akan diberhentikan dengan hormat per 1 November,” tulisnya lagi.
Tata menuturkan bahwa ada jeda panjang sejak dirinya menerima SK 652 pada 7 Mei lalu. Dari dokumen yang ditemukan, seharusnya ia diberhentikan pada 1 Juni.
Namun, karena isu TWK geger di kalangan publik, sampai sekarang dirinya dan pegawai lain yang tidak lolos, statusnya masih digantung, tanpa mengetahui penyebab mereka berstatus tidak memenuhi syarat (TMS).
Selanjutnya, Tata mengungkap bahwa alasan KPK menunggu sampai 1 November. “Katanya: kasihan, biar berkemas. Biar kami enggak jahat,” tulis Tata sembari melampirkan judul berita yang memuat pernyataan tersebut.
“Saya pribadi menilai statement tersebut hanya basa-basi yang busuk. Tidak ada yang konsisten dengan statement pimpinan KPK saat ini. Berulang kali fakta menunjukkan hal sebaliknya. Saat sosialisasi TWK, pertanyaan kami apakah ada mekanisme gugur tidak gugur, hanya dijawab motivasi.”
Sebelumnya, KPK mengklaim putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No: 34/PUU-XIX/2021 semakin menegaskan proses alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah sesuai aturan dan melibatkan lembaga yang berwenang dan berkompeten.
“Putusan MK tersebut menegaskan bahwa KPK telah melaksanakan proses alih status pegawai KPK menjadi ASN sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Dimana dalam pelaksanaannya melibatkan para pihak yang berwenang dan berkompeten,” ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (1/9/2021) seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Ia menyatakan KPK sejak awal senantiasa menghormati hasil pemeriksaan maupun putusan terkait proses alih status pegawai KPK menjadi ASN dari lembaga-lembaga sesuai kewenangannya, baik pemeriksaan bersifat rekomendasi maupun putusan peradilan yang mengikat dan memaksa.
Juru bicara berlatar jaksa ini menilai langkah KPK Watch Indonesia menguji pasal alih status dalam UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK sebagai wujud kecintaan lembaga tersebut terhadap pemberantasan korupsi.
Sebelumnya, MK menolak gugatan terkait pasal alih status menjadi ASN dalam UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK yang diajukan oleh Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia Yusuf Sahide.
MK menyatakan gugatan untuk membatalkan pasal 69B ayat (1) dan pasal 69C tersebut tidak beralasan menurut hukum. Oleh karenanya, MK menolak seluruh gugatan pemohon.
MK menolak argumen-argumen pemohon soal TWK KPK tidak memenuhi hak atas pekerjaan dan hak atas kesempatan yang sama di pemerintahan. Menurut MK, aturan hukum tetap berlaku dalam pemenuhan hak-hak itu. [wip]