(IslamToday ID) – Ternyata, Indonesia rutin impor cabai dari berbagai negara dan masih berlanjut hingga tahun 2021 ini. Mana saja negara asal cabai impor tersebut?
Berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS), sepanjang Januari-Juni 2021 atau selama semester I 2021, Indonesia telah mengimpor 27.851,98 ton cabai.
Jumlah cabai impor tersebut didatangkan ke Tanah Air dengan total harga 59,47 juta dolar AS atau tepatnya 59.466.274 dolar AS.
Impor cabai tak hanya terjadi pada tahun ini saja. Berikut ulasan mengenai data impor cabai Indonesia dari tahun ke tahun yang dicatat BPS berdasarkan negara asal cabai impor.
Sepanjang semester I 2021, India telah memasok cabai ke Indonesia dengan volume impor sebanyak 24.606,32 ton dengan nilai mencapai 52,65 juta dolar AS atau tepatnya 52.652.195 dolar AS.
Nilai impor cabai dari India jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu naik 53,14 persen dengan nilai mencapai 34,38 juta dolar AS.
Adapun sepanjang tahun 2021, data impor cabai asal India tercatat sebanyak 28.804,7 ton atau senilai 56,59 juta dolar AS, tepatnya 56.596.044 dolar AS.
Sementara itu, total volume cabai impor asal India pada 2019 mencapai 39.928,19 ton atau setara dengan harga 65,14 juta dolar AS, tepatnya 65.141.545 dolar AS.
China juga menjadi salah satu negara pengimpor cabai ke Indonesia. BPS mencatat, sepanjang Januari-Juni 2021 impor cabai asal China berjumlah 3.062,54 ton dengan nilai 6,11 juta dolar AS.
Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, nilai impor cabai asal China terhitung melonjak yakni dari 5,46 juta dolar AS di semester I 2020. Meski begitu, volume impor cabai asal China tercatat turun dari 3.425,33 ton pada semester I 2020.
Secara keseluruhan, selama 2020 Indonesia mengimpor cabai dari China sebanyak 5.358,54 ton atau setara dengan nilai 9.071.427 dolar AS.
Sedangkan di tahun 2019, total impor cabai asal China tercatat 3.921,09 ton atau senilai 6.241.997 dolar AS atau lebih kecil dibandingkan tahun 2020.
Indonesia juga rutin mengimpor cabai dari negara tetangga, yakni Malaysia. Volume impor cabai dari Malaysia pada semester I 2021 tercatat sebesar 76,1 ton. Angka tersebut turun 77,7 persen jika dibandingkan volume impor periode yang sama tahun lalu yaitu sebanyak 342,27 ton.
Adapun nilai impor dari Malaysia sepanjang Januari-Juni 2021 sebesar 200.142 dolar AS. Sepanjang tahun 2020 sendiri, total volume impor cabai asal Malaysia mencapai 420,68 ton yang setara dengan harga 679.628 dolar AS.
Sedangkan setahun sebelumnya, di tahun 2019 Indonesia mengimpor cabai dari Malaysia sebanyak 42,49 ton dengan nilai impor sebesar 173.270 dolar AS.
Cabai Dari Eropa
Tak hanya mengimpor cabai dari negara-negara Asia, Indonesia juga tercatat mengimpor cabai asal Eropa, salah satunya dari negara Spanyol. Cabai yang diimpor dari Spanyol pada semester I 2021 tercatat sebanyak 57,2 ton dengan nilai 174.019 dollar AS.
Capaian tersebut turun jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu ketika Indonesia mengimpor cabai dari Spanyol sebanyak 79 ton dengan nilai 213.299 dolar AS selama Januari-Juni 2020.
Adapun sepanjang tahun 2020, total volume impor cabai asal Spanyol adalah 124,47 ton dengan nilai impor sebesar 325.564 dolar AS.
Pada tahun 2019, impor cabai dari Spanyol terhitung lebih sedikit dari tahun 2021, yakni sebanyak 70,97 ton atau setara dengan nilai 201.794 dolar AS.
Sepanjang Januari-Juni 2021, Indonesia juga mendatangkan cabai dari Australia sebanyak 9,1 ton dengan nilai impor 75.219 dolar AS. Angka tersebut turun jika dibandingkan volume impor periode yang sama tahun lalu yang sebanyak 17,69 ton senilai 118.043 dolar AS.
Adapun sepanjang tahun 2020, volume impor cabai asal Negeri Kanguru tersebut tercatat sebanyak 29,11 ton atau setara dengan nilai 213.552 dolar AS. Sedangkan di tahun 2019, jumlah impor cabai asal Australia mencapai 34,72 ton dengan nilai impor sebesar 195.604 dolar AS.
Di luar negara-negara tersebut, sepanjang Januari-Juni 2021 Indonesia juga mengimpor dari berbagai negara lainnya dengan volume sebanyak 40,76 ton dengan nilai 247.990 dolar AS. Negara-negara lain yang juga gemar mengekspor cabai ke Indonesia di antaranya Thailand, Inggris, Amerika Serikat (AS), Korea Selatan, Taiwan, dan bahkan Singapura.
Cabai impor yang masuk ke Indonesia terdiri dari beragam jenis, seperti cabai segar atau dingin (kode HS: 07096010 dan 07096090) dan cabai diawetkan (kode HS: 07119020). Selain itu, ada pula cabai kering tidak ditumbuk (kode HS: 09042110 dan 09042190), serta cabai tumbuk atau cabai yang telah dihancurkan (kode HS: HS 09042210 dan 09042290). [Kompas/wip]