(IslamToday ID) – KPK menjelaskan peran 17 orang aparatur sipil negara (ASN) tersangka pemberi suap dalam kasus dugaan korupsi jual beli jabatan kepala desa (kades) di Probolinggo, Jawa Timur.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan para pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 4 September sampai dengan 23 September 2021,” ungkapnya, Sabtu (4/9/2021).
Adapun 17 orang pemberi suap yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah Ali Wafa; Mawardi; Mashudi; Maliha; Mohammad Bambang; Mashuren; Abdul Wafi; dan Kho’im.
Kemudian Akhmad Saifullah; Jaelani; Uhar; Nurul Hadi; Nurul Huda; Hasan; Sahir; Sugito; dan Samsuddin.
Pemilihan kepala desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021, namun kemudian jadwal pemilihan diubah, sehingga terhitung 9 September 2021 terdapat 252 Kepala Desa dari 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.
Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut, maka akan diisi oleh Penjabat Kepala Desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan pengusulannya dilakukan melalui camat.
Karyoto mengatakan ada persyaratan khusus di mana usulan nama para pejabat kepala desa harus mendapatkan persetujuan dari Hasan Aminuddin dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo.
Para calon pejabat kepala desa kemudian juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.
“Adapun tarif untuk menjadi pejabat kepala desa sebesar Rp 20 juta, ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektare,” jelasnya seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Mengetahui kekosongan jabatan ini, para tersangka pemberi suap kemudian mengajukan proposal usulan nama-nama untuk mengisi posisi jabatan pejabat kepala desa dimaksud.
Selain itu mereka juga bersedia menyerahkan sejumlah uang yang telah ditentukan sebelumnya, masing-masing Rp 20 juta.
“Diduga ada perintah dari Hasan memanggil para camat untuk membawa para kepala desa terpilih dan kepala desa yang akan purna tugas. Hasan juga meminta agar kepala desa tidak datang menemui dirinya secara perseorangan, akan tetapi dikoordinir melalui camat,” tuturnya.
Pada Jumat (27/8/2021), 12 Pejabat Kepala Desa menghadiri pertemuan di salah satu tempat di wilayah Kecamatan Krejengan, Probolinggo. Diduga dalam pertemuan tersebut telah ada kesepakatan untuk memberikan sejumlah uang kepada Puput melalui Hasan dengan perantara Camat Krejengan Doddy Kurniawan.
Pertemuan tersebut di antaranya dihadiri oleh Ali Wafa, Mawardi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, dan Kho’im.
Dari yang hadir ini telah disepakati untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp 20 juta sehingga terkumpul sejumlah Rp 240 juta.
“Untuk mendapatkan jabatan selaku Pejabat Kepala Desa di wilayah Kecamatan Paiton, Muhamad Ridwan telah pula mengumpulkan sejumlah uang dari para ASN hingga berjumlah Rp 112,5 juta untuk diserahkan kepada PTS (Puput Tantriana Sari) melalui HA (Hasan Aminuddin),” ujarnya. [wip]