(IslamToday ID) – Setelah 9 tahun berlalu, akhirnya kasus pelecehan seksual dan perundungan (bullying) yang terjadi di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) diproses hukum. Pembiaran tindakan tersebut diduga merupakan pelanggaran HAM oleh lembaga negara.
Sejauh ini, kasus sudah masuk tahap penyelidikan. Polisi sudah memeriksa terduga korban berinisial MS serta para terduga pelaku, dan akan memanggil pihak terkait lainnya.
Peristiwa ini sendiri bermula sejak 2012. MS mengaku setiap hari mengalami perundungan dari atasannya saat bekerja di KPI Pusat.
Selain dirundung, MS juga pernah mengalami pelecehan seksual pada 2015 atau 6 tahun lalu. Para perundung, konon pernah menelanjangi dan mencoret bagian organ intimnya dengan spidol.
“Penelanjangan dan pelecehan itu begitu membekas, diriku tak sama lagi usai kejadian itu. Rasanya saya tidak ada harganya lagi sebagai manusia, sebagai pria, sebagai suami, sebagai kepala rumah tangga,” kata MS dalam surat pengakuannya seperti dikutip dari CNN Indonesia, Senin (6/9/2021)
MS mencoba mendatangi Komnas HAM untuk melaporkan peristiwa pelecehan pada 2017. Namun berdasarkan penilaian Komnas HAM saat itu, peristiwa tersebut masuk bentuk pidana sehingga harus ditangani oleh polisi.
Pada 2019, korban sempat mendatangi Polsek Gambir untuk membuat laporan terkait, namun tak mendapat perhatian petugas yang memintanya menyelesaikan secara internal.
Kasus dugaan pelecehan ini baru mendapat penanganan polisi usai viral di media sosial. Polres Metro Jakarta Pusat pun menerima laporan MS pada Rabu (1/9/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan akan memanggil lima terlapor dalam kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan berinisial RM, FP, RE, EO, dan CL.
Polisi juga akan memeriksa seorang sopir yang disebut-sebut menjadi kawan berbagi MS selama dirundung di KPI Pusat.
Sementara, KPI melakukan pemeriksaan internal terhadap 8 terduga pelaku. Hasil pemeriksaan yang tertutup tersebut memutuskan menonaktifkan sementara 7 pegawai yang diduga terlibat.
Di sisi lain, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan akan menyelidiki dugaan pembiaran pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi di KPI.
Komnas HAM juga masih mengumpulkan keterangan dari MS dan menyelidiki kembali sikap KPI serta kepolisian yang sempat membiarkan kasus tersebut sejak 2012.
Sebelumnya, Komisioner KPI Pusat Nuning Rodiyah menyatakan pihaknya belum lama mengetahui kasus dugaan pelecehan seksual terhadap salah satu pegawainya itu. Dirinya baru menerima informasi dugaan pelecehan seksual itu pada Rabu (1/9/2021) siang atau ketika surat terbuka MS beredar luas.
“Rabu siang saya baru terima itu dan kemudian dikonfirmasi oleh teman-teman, dikonfirmasi oleh beberapa kolega dan itu baru kita ketahui,” kata Nuning, Kamis (2/9/2021).
Menurutnya, selama ini pimpinan, kepala bagian, dan kepala sub bagian di KPI Pusat belum pernah menerima laporan menyangkut dugaan pelecehan seksual dan perundungan terhadap MS.
Nuning mengaku hanya menerima laporan mengenai ketidaknyamanan kerja yang dirasakan oleh korban. Laporan ini MS sampaikan secara pribadi kepada Nuning pada 2019.
“Itu pun juga disampaikan ke saya secara pribadi, yang bersangkutan masuk ke ruangan saya, menanyakan kalau bisa saya pindah ke divisi lain,” tutur Nuning.
Merespons hal ini, Nuning mengatakan kepada korban bahwa pindah ke divisi lain terdapat mekanisme yang harus ditempuh. Korban bisa pindah divisi lain jika terdapat formasi yang kosong dan mengikuti seleksi formasi tersebut.
“Yang bersangkutan hanya menyampaikan itu, tidak ada diskusi langsung. Bagi saya tidak kemudian harus banyak ngerumpi, maka kemudian bertanya pertanyaan-pertanyaan soal substansi pekerjaan,” jelas Nuning.
Ia lalu menegaskan bahwa KPI tidak mentolerir pelecehan seksual dan perundungan. Pihaknya akan memberikan sanksi tegas terhadap para terduga pelaku jika mereka terbukti melakukan perbuatan tersebut.
“Seluruh pimpinan KPI sudah berkomitmen untuk memberikan tindakan tegas kepada pelaku kekerasan seksual dan perundungan,” pungkasnya. [wip]