(IslamToday ID) – Penyidik KPK nonaktif, Ronald Sinyal menyatakan Harun Masiku, buron kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 dari PDIP berada di Indonesia pada Agustus 2021 kemarin.
“Info yang saya punya Agustus kemarin masih di Indonesia,” katanya seperti dikutip dari CNN Indonesia, Ahad (6/9/2021).
Ronald tidak bisa melanjutkan pencarian karena berstatus nonaktif berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK No 652 Tahun 2021 perihal tindak lanjut bagi pegawai yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Sebelumnya, penyidik KPK nonaktif lainnya, Harun Al Rasyid juga pernah mengatakan jika Harun Masiku memang masih di Indonesia. Ia berujar tidak bisa menangkap karena telah dibebastugaskan berdasarkan SK Pimpinan KPK No 652 Tahun 2021.
Namun, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menyebut lembaganya sempat mendapat informasi mengenai keberadaan Harun Masiku di luar negeri. Namun, kondisi pandemi Covid-19 membuat rencana penangkapan urung dilaksanakan.
Karyoto mengaku bernafsu menangkap eks calon legislatif PDIP tersebut. Ia mengklaim Ketua KPK Firli Bahuri sudah memberi perintah secara langsung untuk menangkap Harun Masiku yang kabur sejak Januari 2020.
“Saya sangat nafsu sekali ingin menangkap kalau diperintah. Waktu itu Pak Ketua sudah memerintahkan ‘kau berangkat’, tapi kesempatannya belum ada,” katanya pada Selasa (24/8/2021) lalu.
Penyidik KPK memasukkan Harun Masiku dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 27 Januari 2020, beberapa pekan setelah ia lolos penangkapan. Setahun lebih berlalu, lembaga antirasuah belum juga berhasil menangkap Harun Masiku.
Juru Bicara Penindakan Ali Fikri mengatakan pihaknya turut meminta bantuan Sekretariat National Central Bureau (NCB)-Interpol Indonesia untuk mencari Harun Masiku. Menurutnya, Interpol menerbitkan red notice Harun Masiku.
Namun hingga 10 Agustus, Interpol menyatakan posisi Harun Masiku masih belum terlacak.
Sekretaris NCB-Interpol Indonesia, Brigjen Amur Chandra Juli Buana menuturkan sejak sebulan red notice terbit, sejumlah negara di kawasan ASEAN dan Asia Pasifik telah merespons, namun masih belum mendeteksi keberadaannya.
Harun ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, namun meninggal dunia. Harun Masiku diduga menyiapkan uang sekitar Rp 850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan. [wip]