(IslamToday ID) – Satpol PP DKI Jakarta sempat harus menyiapkan semua administrasi berkaitan dengan sanksi pembekuan operasional Holywings di Kemang, Jakarta Selatan. Holywings Kemang mulai dibekukan izin operasionalnya sejak Senin (6/9/2021) malam.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan selama proses penindakan Holywings pada Sabtu (4/9/2021) lalu, pihaknya juga perlu melakukan evaluasi terhadap Holywings terlebih dulu sebelum dikenakan sanksi lanjutan (pembekuan).
“Kami melakukan evaluasi untuk mencoba mencari data mengenai sejauh mana pelanggaran-pelanggaran yang sudah dilakukan Holywings,” katanya seperti dikutip dari Republika, Selasa (7/9/2021).
Ia menambahkan, berdasarkan temuan evaluasi, Holywings nyatanya sudah tiga kali melakukan pelanggaran. “Dalam data kami itu di Februari juga ada pelanggaran, dan sudah diberikan tindakan. Kemudian di Maret (Holywings) juga melanggar kembali dan diberikan tindakan. Nah kemudian kemarin Sabtu, terjadi lagi pelanggaran,” kata Arifin.
Dikatakannya, pada Februari 2021 saat penindakan pertama dilakukan oleh Satpol PP Kecamatan Mampang. Sedangkan di Maret, ditindak oleh Satpol PP Kota Jakarta Selatan.
“Nah itulah makanya ketika ada pelanggaran berikutnya, maka kita ambil satu penetapan kedua sanksi seperti yang tadi saya sebutkan, yaitu berupa pembekuan sementara izin, dan juga pengenaan denda sebesar Rp 50 juta,” ungkap Arifin.
Menurutnya, pembekuan izin operasional itu akan dilakukan selama PPKM masih berlangsung. Sekalipun, levelnya telah turun ke paling rendah.
Menurut Arifin, berdasarkan Perda No 2 Tahun 2020 dan secara detail diatur dalam Peraturan Gubernur No 3 Tahun 2021, sanksi pembekuan sudah sesuai. “Pembekuannya selama PPKM masih berjalan,” tandasnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan, pihaknya sudah memutuskan untuk membekukan izin operasional Holywings Kemang sejak Senin (6/9/2021) malam. Menurutnya, hal serupa juga akan dilakukan kepada semua restoran ataupun kafe agar disiplin dalam melakukan protokol kesehatan meski ada pelonggaran pembatasan.
“Kami minta tetap memperhatikan protokol kesehatan terkait jam operasional dan kapasitas. Siapa saja akan ditindak, kami tidak ragu akan beking di belakangnya,” ujar Riza.
Menyoal pembekuan Holywings, kata Riza, hal itu sudah berdasarkan ketentuan yang ada. Jika pelanggaran terjadi pada satu tempat, lanjutnya, sanksi akan diberikan sesuai bobot kesalahannya, mulai dari sanksi administratif, denda, hingga penutupan sementara.
“Kafe, restoran, perkantoran yang ada beking-bekingnya tetap akan kami tindak,” tegasnya. [wip]