(IslamToday ID) – Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyatakan kelebihan kapasitas penghuni atau overcrowding di Lapas Kelas I Tangerang, Banten, membuat mitigasi kebakaran menjadi sulit.
“Overcrowding tentunya akan mempersulit pengawasan, perawatan lapas, sampai dengan proses evakuasi cepat apabila terjadi musibah seperti kebakaran,” kata peneliti ICJR, Maidina Rahmawati, Rabu (8/9/2021).
Ia memaparkan per Agustus 2021, Lapas Kelas I Tangerang memuat penghuni sebanyak 2.087 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), padahal kapasitas lapas tersebut hanya untuk 600 narapidana. “Dengan kondisi ini beban Lapas Kelas I Tangerang mencapai 245 persen,” ujarnya.
Menurut Maidina, overcrowding lapas disebabkan sistem peradilan pidana di Indonesia sangat bergantung dengan penggunaan pidana penjara sebagai hukuman utama. Padahal, banyak hukuman alternatif untuk mencegah kepadatan lapas.
“Pidana penjara 52 kali lebih sering digunakan oleh jaksa dan hakim daripada bentuk pidana lain,” katanya seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Maidina menyebut overcrowding lapas juga terjadi akibat beberapa masalah yang bersumber dari tidak harmonisnya sistem peradilan pidana dalam melihat kondisi kepadatan penjara.
Menurutnya, polisi, jaksa, dan hakim terlihat tidak terlalu peduli dengan kondisi lapas yang sudah kelebihan beban di luar ambang batas yang wajar, seperti di Lapas Kelas I Tangerang.
Pihaknya mendorong agar sistem peradilan pidana tidak lagi bergantung pada pidana penjara, sehingga lapas tidak sesak. Hal ini bisa dimulai dalam proses hukum kasus penyalahgunaan narkoba.
“Mayoritas penghuni rutan dan lapas berasal dari tindak pidana narkotika, dengan 28.241 WBP total di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Sebelumnya, Lapas Kelas I Tangerang, Banten kebakaran pada dini hari. Insiden tersebut mengakibatkan 41 orang tewas, 8 orang mengalami luka bakar, dan puluhan lainnya luka ringan. Dua orang korban tewas merupakan WN Afrika Selatan dan Portugal.
Banyaknya korban tewas disinyalir karena para napi terjebak di dalam sel yang terkunci. Api baru berhasil dipadamkan sekitar pukul 03.30 WIB.
Penyebab awal kebakaran diduga akibat arus pendek listrik (korsleting). Pihak kepolisian masih menyelidiki lebih lanjut. Selain itu, proses identifikasi korban kebakaran masih berjalan.
Proses identifikasi korban dilakukan di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Polri juga membuka Posko Antemortem guna pengumpulan data korban di Lapas Tangerang.
Proses Identifikasi
Pantauan di Lapas Tangerang, sejumlah anggota keluarga korban terlihat mendatangi Posko Antemortem. Mereka menyerahkan data-data yang akan digunakan untuk proses identifikasi.
Beberapa personel kepolisian juga terlihat berjaga di sekitar lokasi untuk mengawal proses olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengatur arus lalu lintas di depan lapas.
Hingga saat ini, polisi masih menerapkan buka tutup arus lalu lintas di depan Lapas Tangerang untuk mencegah kemacetan atau penumpukan arus kendaraan.
Sementara itu, berdasarkan sejumlah foto yang didokumentasikan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terlihat bahwa beberapa bangunan di Blok C2 hangus terbakar.
Cat tembok terkelupas hingga gosong di beberapa titik dinding. Jeruji besi gosong. Atap sel menganga hingga lantai menghitam dengan barang-barang yang hangus terbakar berserakan.
Dari foto-foto itu pun terlihat bahwa puing-puing yang hangus akibat kebakaran belum seluruhnya dirapikan saat Menkumham Yasonna Laoly meninjau lokasi sekitar pukul 10.45 WIB.
Dalam konferensi pers di lokasi kejadian, Yasonna mengungkapkan kronologi singkat kebakaran. Menurutnya, kebakaran tersebut terjadi pada pukul 01.45 WIB.
Menurutnya, Kalapas Kelas 1 Tangerang langsung menghubungi Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) setelah melihat api berkobar. Petugas dari Dinas Damkar tiba 13 menit kemudian dengan membawa 12 unit kendaraan. Api padam kurang dari 1,5 jam.
Kondisi sel terkunci saat api terus melahap Blok C2 Lapas Tangerang. Blok tersebut ditempati 122 orang di 19 kamar berkapasitas 38 orang
“Tentu kalian bertanya mengapa dikunci? Memang protap-nya lapas harus dikunci. Kalau enggak dikunci, nanti melanggar protap,” kata Yasonna.
“Yang selamat 81, yang korban 40 meninggal di tempat, satu dalam perjalanan ke rumah sakit,” tambahnya. [wip]