ISLAMTODAY ID — Solo Madani Indonesia Jaya (SMIJ) sesalkan larangan pembelian Pertalite kepada para pengusaha Pertamini. Kebijakan tersebut dinilai telah mengkhianati amanah dan tidak manusiawi.
Yusuf Suparno selaku Ketua SMIJ dalam surat permohonan resminya tertanggal 13 September 2021 mengungkapkan beberapa hal terhadap larangan tersebut.
Dalam surat yang ditujukan kepada Menteri BUMN, Direktur PT Pertamina, Ketua DPR RI, DPRD Jateng, dan DPRD Solo, pihaknya menyebutkan tiga hal penting.
Pertama, UUD 1945 pasal 33 ayat 3 bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Kedua, Bahan Bakar Minyak (BBM) khususnya Pertalite masih digunakan masyarakat secara luas.
Ketiga, kebijakan Pertamina yang melarang pedagang eceran membeli Pertalite di SPBU telah menimbulkan kegelisahan, kesulitan, terhadap para pedagang eceran Pertalite. Bahkan mengkhianati amanah dan tidak manusiawi di saat pandemi. Karena bertentangan dengan maksud dan tujuan BUMN yaitu “turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi dan masyarakat.” Sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
SMIJ juga membentangkan sejumlah poster yang memuat beberapa tuntutan mereka di depan Kantor DPRD Solo., Senin (13/9/2021) siang.
Adapun Poster-poster tersebut berbunyi: “TOLONG PAK TEGAKKAN KEADILAN!!”, “TOLONG PAK DEWAN PERJUANGKAN KAMI”, “PERMUDAH PEDAGANG ECERAN untuk beli PERTALITE”, PERTALITE TIDAK SUBSIDI PERMUDAH KEPADA KAMI, JANGAN PERSULIT ORANG KECIL, KATANYA MBELO WONG CILIK dll.
Solo Madani Indonesia Jaya (SMIJ) dalam suratnya mendesak kepada pihak terkait untuk memberikan solusi yang tepat bagi para pedagang kecil.
Selain itu, pemerintah dan DPR juga diminta melakukan pengawasan serta pengkajian ulang terhadap kebijakan Pertamina tersebut.
“Untuk itu Kami meminta: 1) Kepada pemerintah khususnya pihak-pihak terkait dengan pengambilan kebijakan di Pertamina agar memberikan solusi yang tepat untuk para pedagang khususnya pembelian Pertalite di SPBU. 2) Kepada pemerintah dan Anggota DPR Pusat untuk melakukan pengawasan dan pengkajian kebijakan Pertamina yang melarang pedagang dalam pengadaan Pertalite eceran di SPBU,” pinta Yusuf Suparno.
Penulis: Kukuh Subekti