ISLAMTODAY — PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan aturan wajib vaksinasi minimal dosis pertama bagi seluruh penumpang kereta mulai Selasa (14/9).
Vice President Public Relations PT KAI Joni Martinus menegaskan bahwa bermacam surat keterangan yang berlaku sebelumnya yaitu Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), surat tugas, dan keterangan lain tidak lagi menjadi syarat penumpang.
“Dengan diberlakukannya syarat vaksin tersebut, maka syarat STRP, surat tugas, atau surat keterangan lainnya tidak lagi menjadi syarat bagi pelanggan KA Lokal, commuter, atau perkotaan,” kata Joni dalam keterangan tertulis, Senin (13/9).
Joni Martinus mengatakan perubahan ketentuan perjalanan dengan kereta ini menyusul terbitnya kebijakan terbaru dari Kementerian Perhubungan tentang perjalanan di masa pandemi Covid-19.
Ia menjelaskan bagi penumpang KA Jarak Jauh, selain wajib menunjukkan bukti vaksinasi juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR.
Joni Martinus menuturkan hasil negatif tes RT- PCR maksimal 2×24 jam atau rapid test antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Ia mengatakan bukti vaksinasi Covid-19 akan dicek melalui layar komputer petugas boarding sebelum penumpang naik kereta.
Data vaksinasi, akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding.
“Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan,” tandasnya.[AA]