(IslamToday ID) – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero).
Ketiganya adalah Edward Seky Soeryadjaya (EES/THS) selaku wiraswasta yang juga mantan Direktur Ortos Holding Ltd, Bety (B) selaku mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas (eks PT Milenium Danatama Sekuritas), dan Rennier AR Latief (RARL) President Commisioner PT Sekawan Inti Pratama.
Ketiganya terlibat dari kasus ‘goreng’ saham tiga emiten yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Saham-saham yang dimaksud antara lain PT Sugih Energy Tbk (SUGI), PT Bumi Citra Permai Tbk (BCIP), dan PT Sekawan Inti Pratama yang dahulu memiliki kode saham SIAP.
Saham Sekawan Inti Pratama telah dihapuskan perdagangannya (delisting) oleh BEI pada Senin (17/6/2019).
Ketiganya nyatanya saat ini tak hanya dinyatakan sebagai tersangka tipikor di Asabri, namun juga dari kasus di pengelola keuangan BUMN dan afiliasinya.
Edward Soeryadjaya telah terlebih dahulu berstatus terpidana kasus dana pensiun (Dapen) Pertamina dan saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat.
Bety berstatus terpidana kasus dana pensiun Pertamina dan saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Tangerang.
Kemudian Latief saat ini juga berstatus terdakwa perkara danareksa, saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejagung.
Upaya ‘goreng’ saham oleh masing-masing tersangka ini dilakukan dalam kegiatan berbeda, bisa disimak sebagai berikut.
Dalam keterangan yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Ebenezer Simanjuntak, Asabri terlibat dengan transaksi saham SUGI pada 2012. Transaksi saham ini ditujukan untuk meningkatkan saham perusahaan tersebut ke harga tertentu, yang pada akhirnya menjual saham ini kepada Asabri.
Ketiga pihak tersebut melakukan pertemuan dan menghasilkan kesepakatan bahwa ESS akan melakukan penjualan saham SUGI miliknya kepada B dengan kesepakatan jika B dapat menjual 1 lembar saham SUGI maka akan mendapatkan 2 lembar saham SUGI.
Transaksi ini dilakukan oleh B menggunakan nominee-nomineenya kemudian berhasil meningkatkan harga saham ini.
Dari transaksi tersebut, B dihadiahkan 250.000.000.000 saham SUGI secara Free Of Payment (FOP) melalui Nominee ESS di Millenium Danatama Sekuritas. Kegiatan tersebut berlangsung selama 2013-2015.
Setelah berhasil meningkatkan harga saham, kemudian B menjual saham tersebut kepada Asabri. “Oleh karena saham SUGI tidak memiliki fundamental yang baik dan bukan merupakan saham yang likuid sehingga mengalami penurunan harga,” kata Leonard pekan lalu seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (21/9/2021).
Lantaran saham ini merupakan saham ‘gorengan’, kenaikan harganya tidak berlangsung lama. Ketiga harganya telah berada pada Rp 140/saham, oleh Asabri saham ini dialihkan menjadi aset dasar (underlying) portofolio reksa dana miliknya.
Daru upaya ini terciptalah lima produksi reksa dana yang juga bekerja sama dengan empat manajer investasi (MI). Produk tersebut antara lain Reksa Dana Guru, Reksa Dana Victoria Jupiter, Reksa Dana Recapital Equity Fund, Reksa Dana Millenium Balanced Fund dan Reksa Dana OSO Moluccas Equity Fund.
Sisanya saham ini kemudian, dijual di bawah perolehan (cutloss) pada PT Tricore Kapital Sarana.
Masih melalui B, transaksi ini terjadi pada 2009 saat BCIP pertama kali mencatatkan sahamnya di BEI. Saham ini tercatat pada 11 Desember 2009 dengan harga perdana Rp 110/saham.
Saat itu Grup Milenium memiliki 61% saham BCIP melalui Bumi Citra Investindo, Reksa Dana Millenium Berkembang, Reksa Dana Millenium Equity, Millenium Equity Growth Fund, PT Millenium Danatama Indonesia dan Reksa Dna Millenium Dynamic Equity Fund.
Sedangkan komisaris utama BCIP adalah Tahir Ferdian yang merupakan mertua dari B sehingga saham BCIP dikendalikan oleh B.
B menawarkan saham ini kepada Asabri melalui tersangka Asabri lainnya, yakni IWS, mantan Kepala Divisi Investasi Asabri periode 2012-2017. Dirinya meninggal dunia pada 31 Juli 2021.
Kesepakatan yang dibuat IWS B saat itu adalah Asabri akan membeli saham BCIP dengan catatan apabila mengalami penurunan harga maka B harus membeli kembali saham tersebut atau menggantinya dengan saham yang lebih bagus.
Pembelian saham ini dilakukan pada 2014-2017 yang dilakukan tanpa adanya analisa atas saham BCIP oleh Divisi Investasi Asabri dan dilakukan di pasar negosiasi di harga tinggi.
Kemudian saham ini dijadikan sebagai portofolio langsung dan juga sebagai underying reksa dana atau dijual terlebih dahulu kepada pihak ketiga (Atrium Asia Capital Partners Pte Ltd) kemudian pihak ketiga menjual kembali secara negosiasi kepada reksa dana/manajer investasi yang mengelola investasi Asabri.
Pada 2017, saat saham tersebut mengalami penurunan harga, Asabri memindahkan saham BCIP dari portofolio saham Asabri menjadi underlying Reksa Dana Millenium Balanced Fund dan Reksa Dana MAM Dana Berimbang Syariah dengan menggunakan harga perolehan atau lebih tinggi dari harga perolehan.
Transaksi saham ini melibatkan Rennier A R Latief (RARL), President Commisioner PT Sekawan Inti Pratama. Dia juga merupakan beneficial owner (pemilik manfaat terakhir) dari Fundamental Resources dan PT Indo Wana Bara Mining Coal (IWBMC).
Dijelaskan bahwa Asabri terlibat dengan saham ini pada 2014-2015 dengan pembelian di pasar nego di harga Rp 170-Rp 415/saham.
“Pembelian saham SIAP pada bulan Desember 2014 dilakukan pada saat harga tinggi karena setelah itu mengalami penurunan harga,” terang Leonard.
Sebelum transaksi ini, jika ditarik ke belakang SIAP melakukan penawaran perdana saham pada tahun 2008, kemudian pada tahun 2014 melakukan Penawaran Umum Terbatas I dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (rights issue) sehingga sejak saat itu Fundamental Resources menguasai 99,74 % saham SIAP.
Setelah rights issue Fundamental Resources melakukan mutasi saham kepada pihak-pihak yang terafiliasi dengannya diantaranya kepada PT Evio Securities dengan instruksi Delivery Free Of Payment (DFOP).
Transaksi baik jual maupun beli saham SIAP dilakukan diantara anggota Group RL melalui PT Evio Securities sehingga terjadi binit up atas saham dan terjadi wash sale sehingga seolah-olah terjadi pergerakan harga saham.
Saham SIAP pernah dihentikan sementara perdagangannya/suspensi oleh BEI pada tanggal 24 September 2014 dan 6 Februari 2015 sehingga saham SIAP sebenarnya tidak layak untuk di Investasikan. [wip]