(IslamToday ID) – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan iklan rokok di wilayah Jakarta kini dilarang. Menurutnya, hal itu sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Iklan rokok itu memang dilarang. Tidak boleh dipublikasikan di tempat-tempat yang dilarang, iklan rokoknya ya,” kata Anies seperti dikutip dari Viva, Kamis (23/9/2021).
Ia menegaskan, apabila iklannya itu tidak ditutup atau tidak diturunkan, pasti ada tindakan untuk diminta diturunkan atau ditutup. Karena memang ada aturan di Pergub No 1 Tahun 2015, Kemudian Pergub No 148 Tahun 2017 tentang reklame.
“Jadi memang kita sudah sampaikan, apakah kepada pengelola gerai-gerai, minimarket-minimarket, kalau iklan rokok memang tidak diperbolehkan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, katanya, iklan rokok diperbolehkan itu contohnya dalam Perda atau Pergub itu mengatakan di tempat hiburan. Di mana di sana yang datang adalah yang berusia dewasa, bukan anak-anak, dan bukan usia sekolah.
“Itu diperbolehkan tempat-tempat hiburan. Atau di tempat-tempat bioskop di mana untuk usia dewasa. Di dalam Perda, Pergubnya diatur begitu. Di luar itu, tidak diperbolehkan baik di outdoor maupun indoor,” katanya.
Dalam hal ini, Anies mengimbau sekaligus mengedukasi dan mengingatkan terkait larangan iklan rokok. Ia meminta kepada pihak pengelola atau pemilik tempatnya untuk menurunkan atau tindakan mereka sendiri, apakah diturunkan atau apakah ditutup iklan rokoknya.
“Jadi kalau sudah diingatkan, diimbau, tetapi tidak diindahkan, baru kemudian kita ada tindakan dari Satpol PP untuk menurunkan atau menutup,” katanya.
Sejauh ini, sanksi yang diberikan hanya bersifat teguran. Belum sampai kepada sanksi denda kepada toko atau tempat-tempat lainnya. [wip]