(IslamToday ID) – KPK ternyata telah menetapkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin sebagai tersangka. Azis pun akan dipanggil KPK untuk menghadap ke penyidik pada besok Jumat (24/9/2021).
Informasi yang didapat dari sumber internal di KPK menyebutkan Azis Syamsuddin telah berstatus tersangka. Saat menanyakan hal ini, Ketua KPK Firli Bahuri memastikan informasi tersebut.
“Pada saatnya, akan kami sampaikan kepada publik,” ucap Firli seperti dikutip dari DetikCom, Kamis (23/9/2021).
Sebelumnya, Firli mengatakan kedatangan Azis Syamsuddin pada Jumat besok dinantikan penyidik. Ia berharap Azis Syamsuddin tidak mangkir.
“Ya, tentu penyidik menyampaikan panggilan karena kepentingan penyidikan sehingga terangnya suatu perkara,” kata Firli.
“Kita berharap, setiap orang yang dipanggil akan memenuhi panggilan sebagai wujud penghormatan atas tegak dan tertibnya hukum dan keadilan. Kita tidak boleh menunda keadilan karena menunda keadilan adalah juga ketidakadilan,” imbuhnya.
Sebelumnya, nama Azis Syamsuddin muncul dalam surat dakwaan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Salah satunya disebutkan Azis Syamsuddin meminta tolong kepada Robin untuk mengurus kasus yang melibatkannya dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
Jaksa KPK dalam surat dakwaan itu menyebutkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado memberikan Rp 3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS ke Robin dan seorang rekannya sebagai pengacara atas nama Maskur Husain. Maskur juga sedang diadili dalam perkara tersebut. [wip]