(IslamToday ID) – Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan menyatakan pemerintah tidak menutup opsi penunjukan perwira tinggi TNI-Polri sebagai penjabat (Pj) kepala daerah menjelang Pilkada Serentak 2024. Hal itu merespons ahli yang menyebut Pj kepala daerah tidak boleh berasal dari TNI dan Polri.
Benni mengatakan pihaknya selalu bersandar pada peraturan perundang-undangan. Jika penunjukan TNI-Polri diperbolehkan undang-undang, Kemendagri bisa saja mengambil opsi itu.
“Yang paling utama adalah kita memperhatikan aturan. Bagaimana diatur, baik oleh undang-undang, peraturan pemerintah, itu yang kita lakukan terlebih dahulu,” katanya seperti dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu (25/9/2021).
Benni menyampaikan pemerintah beberapa kali menunjuk perwira TNI-Polri sebagai penjabat kepala daerah. Misalnya, saat menunjuk Mayjen TNI Soedarmo sebagai Pj Gubernur Aceh dan Irjen Carlo Tewu sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat.
Menurut Benni, penunjukan keduanya sesuai aturan UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dua orang itu adalah pejabat pimpinan tinggi madya di Kemendagri dan Kemenko Polhukam.
“Kemungkinan-kemungkinan seperti itu menjadi pertimbangan jika kita melihat kondisi daerah yang memang memerlukan seperti itu,” tutur Benni.
Ia memastikan pihaknya memilih penjabat kepala daerah sesuai aturan perundang-undangan. Kemendagri juga akan mempertimbangkan kebutuhan setiap wilayah dalam penunjukan penjabat kepala daerah.
“Sebelum Pak Menteri menyampaikan ke presiden tentu segala pertimbangan sudah diperhatikan, terutama aturan main dan kondisi wilayah,” ujarnya.
Mulai 2022, pemerintah pusat akan menunjuk penjabat kepala daerah untuk memimpin 271 daerah. Hal itu dilakukan karena tidak ada Pilkada hingga penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.
Sebanyak 24 provinsi akan dipimpin oleh ASN pejabat pimpinan tinggi madya. Penjabat gubernur akan diusulkan Mendagri dan ditetapkan oleh presiden.
Sementara itu, ada 241 kabupaten/kota yang dipimpin ASN pejabat pimpinan tinggi pratama. Penjabat bupati/wali kota diusulkan gubernur dan ditetapkan Mendagri.
Pakar otonomi daerah Djohermansyah Djohan berpendapat penjabat kepala daerah tak boleh berasal dari TNI-Polri. Ia mengatakan penjabat gubernur, bupati, dan walikota berasal dari kalangan ASN.
“Aturan main undang-undang jelas, kekosongan itu diisi ASN. Kalau polisi dan tentara bukan ASN. Nanti orang bisa berpikir ini ada dwifungsi lagi,” ujar Djohermansyah. [wip]