(IslamToday ID) – Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo digugat komunitas peternak unggas yang diwakili oleh Ketua Paguyuban Peternak Rakyat Indonesia (PPRN) Alvino Antonio. Syahrul digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas kerugian peternak unggas.
Alvino menggugat Syahrul membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 16 miliar dan imateriil senilai Rp 20 miliar. Gugatan ia daftarkan di PTUN dengan nomor 227/G/TF/2021/PTUN.JKT pada Jumat (24/9/2021).
Alvino menilai Syahrul tidak melaksanakan tugasnya yakni memberikan perlindungan kepada petani dan peternak mandiri atau rakyat dengan baik.
Padahal, menurutnya, tugas sudah tertuang dalam UU RI No 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Tak melaksanakan tugas, katanya, berarti Syahrul telah melakukan perbuatan melanggar hukum.
Selain tuntutan ganti rugi, dalam petitumnya Alvino juga meminta pengadilan menginstruksikan Syahrul untuk menyediakan sarana dan prasarana produksi peternakan, serta menindak dan memberikan kepastian usaha pada petani atau peternak melalui jaminan pemasaran hasil pertanian atau peternak.
Kemudian, melakukan stabilisasi harga komoditas pertanian, menghapus praktik ekonomi biaya tinggi, mengganti rugi gagal panen akibat kejadian luar biasa, seperti kondisi pandemi Covid-19.
Lalu, memberi asuransi pertanian dan peternakan ketika peternak mengalami kerugian akibat harga jual yang rendah.
“Pemerintah berkewajiban mengutamakan produksi pertanian dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional melalui pengaturan impor komoditas pertanian sesuai dengan musim panen dan atau kebutuhan konsumsi dalam negeri,” bunyi petitum itu seperti dikutip dari CNN Indonesia, Senin (27/9/2021).
Di sisi lain, ia juga menuntut Syahrul membatasi impor ayam indukan untuk menghindari over suply live bird (ayam hidup). Ia menyebut tindakan pembatasan ini guna menciptakan stabilitas harga komoditas, terutama menjaga penurunan harga pada saat panen raya sehingga petani dan peternak mendapatkan keuntungan.
Ia menambahkan bahwa jaminan pemasaran merupakan hak petani untuk mendapatkan penghasilan yang menguntungkan. Jaminan dapat diberikan melalui pembelian secara langsung, penampungan hasil usaha tani, dan atau pemberian fasilitas akses pasar.
Selain itu, Alvino juga meminta agar Syahrul membatasi impor ayam indukan/GPS sesuai kebutuhan yang belum tercukupi oleh produksi dalam negeri.
Kemudian, memberi perlakuan dan akses pasar yang sama antara peternak mandiri dan intergrator dalam fasilitas quota impor GPS.
Juga menerapkan lindung nilai produk pertanian atau peternakan sebagai strategi bisnis untuk melindungi nilai komoditas hasil pertanian dan peternakan dari risiko penurunan harga.
“Mewajibkan Tergugat I (Kementan) dan Turut Tergugat untuk mengganti seluruh kerugian yang dialami Penggugat secara materiil sejumlah Rp 16 miliar dan imateriil sejumlah Rp 20 miliar,” ujarnya.
Syahrul Yasin Limpo hingga kini belum bisa dikonfirmasi. [wip]