(IslamToday ID) – Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mewanti-wanti warga agar tetap menjaga jarak aman saat melakukan salat berjamaah sekalipun wilayahnya telah dikategorikan aman atau masuk dalam zonasi hijau dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level I.
Hal itu ia sampaikan untuk merespons sikap MUI yang sebelumnya mempersilakan jamaah di daerah level I untuk merapatkan saf salat saat berjamaah, namun tetap menggunakan masker.
“Sampai saat ini, peraturan kegiatan ibadah di rumah ibadah atau jamaah secara nasional dengan memperhatikan kedua indikator penilaian. Tetap mengimbau adanya pembatasan kapasitas dan penerapan prokes, yaitu menggunakan masker dan menjaga jarak saat beribadah,” kata Wiku dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube BNPB Indonesia, Kamis (30/9/2021).
Ia juga mengingatkan agar jamaah terus berupaya mengamalkan prokes Covid-19 lain seperti mencuci tangan sebelum dan setelah melakukan salat berjamaah. Ia juga mewanti-wanti bahwa daerah yang masuk kategori rendah risiko penularan Covid-19 tetap harus waspada lantaran kenaikan kasus bisa terjadi kapan saja.
“Ke depannya, jika diterapkan perubahan pengaturan khususnya pedoman beribadah rinci khususnya di rumah ibadah, akan disampaikan oleh Kemenag yang sebelumnya telah melalui kesepakatan lintas kementerian atau lembaga,” ujar Wiku seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Diketahui, Ketua MUI Bidang Dakwah KH Cholil Nafis tak mempersoalkan jika umat Islam merapatkan saf atau barisan salatnya ketika berjamaah di masjid khusus untuk wilayah berstatus PPKM level I.
Hal itu ia sampaikan merespons banyaknya pertanyaan terkait kapan umat Islam dapat merapatkan saf salatnya kembali ketika menjalani salat berjamaah di masjid. Ia menambahkan jamaah bisa merenggangkan kembali safnya seusai salat atau ketika hendak berzikir dan berdoa.
Kiai Cholil juga menyatakan fatwa MUI sudah mengatur bahwa perubahan cara beribadah bagi umat Islam tergantung kondisi penyebaran virus corona di masing-masing wilayah. [wip]