(IslamToday ID) – Dugaan transaksi narkoba dengan nilai mencapai Rp 120 triliun yang diendus Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melibatkan sedikitnya 1.339 orang dan korporasi.
Transaksi itu merupakan akumulasi dalam periode lima tahunan mulai dari 2016 hingga 2020. Diketahui, PPATK memiliki kewenangan untuk melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap transaksi keuangan mencurigakan dan dapat berimplikasi pada pelanggaran pidana.
Hal itu pertama kali diungkap oleh Ketua PPATK Dian Ediana Rae dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada Rabu (29/9/2021) lalu. Institusi intelijen keuangan ini mewanti-wanti terkait transaksi keuangan jumbo terkait narkoba di Indonesia.
“Kasus aliran dana sejumlah Rp 120 triliun ini, itu melibatkan angka pihak yang terlapor, kalau istilah kita itu, melibatkan sejumlah orang dan sejumlah korporasi. Jumlah total saja, dalam kesempatan ini, saya sebutkan 1.339 individu dan korporasi,” kata Dian dalam YouTube PPATK sebagaimana dikutip pada Rabu (6/10/2021).
Dalam rapat, Dian menerangkan bahwa beberapa transaksi keuangan itu terjadi dalam waktu yang berbeda. Misalnya, terjadi dalam nominal Rp 1,7 triliun, kemudian Rp 3,6 triliun, Rp 6,7 triliun, hingga Rp 12 triliun. Jika diakumulasikan rekening transaksi narkoba itu berukuran jumbo yakni mencapai Rp 120 triliun.
Dalam penjelasannya di depan wakil rakyat tersebut, Dian menilai transaksi keuangan senilai itu masih wajar dan rasional jika dibandingkan dengan transaksi kegiatan keuangan lain yang dicapai dengan cara halal ataupun haram.
Menurut Dian, temuan angka tersebut tercatat bukan hanya perputaran uang dalam negeri, melainkan juga transaksi uang keluar masuk dari luar negeri. Ia menilai hal itu bukan sesuatu yang asing sebab kegiatan atau bisnis narkoba memang kerap melibatkan sindikat narkoba dalam skala global.
“Kalau kita bicara narkoba atau kegiatan narkoba, itu selalu melibatkan sindikat. Itu tidak terbatas dalam negeri. Kita bicara sindikat di luar negeri,” ucapnya.
Namun, dalam rapat itu ia tak merinci lebih lanjut mengenai negara-negara lain yang terlibat dalam aliran uang sindikat narkoba tersebut.
Hingga saat ini, belum jelas juga rincian detail mengenai aliran uang yang berkaitan dengan transaksi narkoba dalam negeri tersebut. Sejumlah pihak berwenang dalam penegakan hukum masih melakukan penyelidikan.
Misalnya, Bareskrim Polri menyatakan bahwa pihaknya akan mendalami temuan PPATK tersebut sebagai sebuah penyelidikan.
“Kami akan secara aktif sesuai perintah Bapak Kabareskrim yang meminta kami aktif untuk meminta informasi tersebut kepada PPATK,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno H Siregar, Senin (4/10/2021).
Hanya saja, ia kala itu mengklaim bahwa pihaknya belum mendapat informasi rinci mengenai transaksi dalam rekening jumbo sindikat narkoba itu dari PPATK.
Padahal, penanganan perkara terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu sebenarnya membutuhkan informasi yang rinci dari PPATK. Beda halnya jika Bareskrim memiliki nomor rekening yang dicurigai.
Nantinya, Korps Bhayangkara akan meminta agar PPATK melakukan analisis terkait transaksi itu dan kemudian hasilnya akan dikirim kembali ke Polri. “Kami terus berkoordinasi, kan mereka (PPATK) penjurunya. Mereka juga saksi ahlinya,” kata Krisno. [wip]