(IslamToday ID) – Polres Pekalongan menangkap seorang warga Kota Pekalongan, Jawa Tengah karena demonstrasi menentang pabrik yang diduga mencemari lingkungan, PT Pjt.
Warga bernama Muhammad Abdul Afif (36), warga Kertoharjo Kuripan, Kecamatan Pekalongan Selatan itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Afif ditangkap pada Jumat (15/10/2021) pukul 09.15 WIB di sebuah parkiran kantor bank.
Usai memeriksanya di Mapolresta, polisi mengeluarkan surat penahanan terhadap Afif yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polresta Pekalongan AKP Achmad Sugeng.
“Ini kami mendapat kabar dari warga kalau saudara Afif ditahan oleh Polresta Pekalongan. Surat penahanan resmi sudah keluar dan ini terkait dengan aksi melawan pencemaran PT Pjt bulan Juni lalu,” ungkap anggota LBH Semarang Nico Andi Wauran yang melakukan pendampingan seperti dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu (16/10/2021).
Dalam surat penahanan itu disebutkan bahwa Afif diduga melakukan perbuatan tindak pidana kekerasan terhadap barang dalam aksi demo pencemaran di pabrik PT Pjt pada Kamis, 3 Juni 2021.
Polisi kemudian menahannya selama 20 hari di Rutan Negara Pekalongan hingga 3 November 2021.
Pihak LBH Semarang menyayangkan tindakan polisi terhadap warga yang selama ini berjuang untuk menyelamatkan lingkungannya. Sementara, katanya, polisi dan instansi terkait tak menindak pencemaran lingkungan itu.
“Sangat kami sayangkan tindakan Polisi ini. Seharusnya bisa lebih cermat. Kalau memang di situ ada warga yang emosi merusak dengan melempar kaca langsung diproses hukum, ditahan, lalu bagaimana dengan keberadaan PT Pjt?” cetusnya.
“Ironis lho, warga yang berjuang melawan pencemaran untuk menyelamatkan dirinya bersama keluarganya dan untuk Tanah Air justru ditahan. PT Pjt yang notabene mencemari lingkungan malah didiamkan saja,” terang Nico.
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polresta Pekalongan AKP Achmad Sugeng enggan berkomentar banyak. “Ya nanti ya, nanti ya,” ucapnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, konflik warga dengan PT Pjt terkait pencemaran lingkungan terjadi sejak tahun 2006. Perusahaan itu kemdian mengubah bahan bakar boiler dari solar menjadi batubara dan mendirikan satu mesin boiler dan cerobong tanpa meminta izin warga.
Warga kemudian mengeluhkan bau tak sedap yang menyengat, perubahan warna air sungai, hingga suara bising. Namun, itu tak pernah direspons oleh pihak pabrik. Sebaliknya, PT Pjt menambah perluasan lahan dan kembali menambah cerobong asap. [wip]