(IslamToday ID) – Umrah untuk jamaah dari Indonesia akan kembali dibuka. Nota diplomatik dari Kerajaan Arab Saudi menjelaskan tentang persiapan dimulainya kembali pelaksanaan umrah itu.
Berbagai perangkat teknis diulas dari sinkronisasi data vaksin hingga keberangkatan satu pintu. Dalam hal ini, pemerintah mesti peka dan jeli agar kebijakannya benar-benar mengutamakan keselamatan dan kesehatan jamaah.
Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) kembali bergairah setelah pemerintah Kerajaan Arab Saudi menyatakan pelaksanaan ibadah umrah bagi jamaah Indonesia siap kembali dibuka. Kedua negara masih melakukan pembahasan terkait berbagai hal teknis pelaksanaan umrah. Pihak PPIU masih menunggu hasil pembahasan tersebut.
Ketua Umum Serikat Penyelenggaraan Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi mengusulkan agar ada jeda waktu antara pengumuman dengan pelaksanaan umrah sekitar satu hingga dua bulan, sehingga mereka dapat mempersiapkan pelaksanaan umrah.
“Agar persiapannya lebih matang, baik bagi kami PPIU,” ujar Syam seperti dikutip dari Republika, Ahad (17/10/2021).
Ia meminta agar pemerintah bisa menyediakan dan mendistribusikan vaksin booster ke tiap daerah. Ini tak lepas dari persyaratan dari pemerintah Saudi yang menggunakan empat jenis vaksin yakni Pfizer, AstraZeneca, Johnson & Johnson, dan Moderna. Ia pun berharap verifikasi data vaksinasi bisa segera terselesaikan.
Syam menjelaskan, vaksin booster lebih memungkinkan ketimbang menjalani karantina lima hari bagi jamaah umrah yang tidak memenuhi standar kesehatan. Karantina dinilai lebih memberatkan bagi jamaah.
Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Firman Muhammad Nur mengatakan, lampu hijau pelaksanaan umrah dari Arab Saudi telah menggairahkan sektor usaha perjalanan umrah.
Ia yakin dalam waktu dekat sudah ada keputusan tentang waktu pembukaan penerbangan untuk umrah serta penjelasan lebih rinci tentang teknis umrah bagi jamaah Indonesia.
Ia juga mendukung langkah Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama dalam surat edaran yang meminta PPIU mempersiapkan keberangkatan jamaah. Diantaranya terkait pendataan jamaah yang sudah divaksin lengkap dan perihal yang membatalkan keberangkatan.
Pada sisi lain, firman berharap persoalan verifikasi data vaksin jamaah umrah dalam aplikasi PeduliLindungi bisa dapat segera terselesaikan. QR code pun dapat terbaca dalam sistem pemerintah Saudi.
Firman berharap ada standardisasi lembaga untuk tes PCR (Polymerase Chain Reaction) yang diakui kedua negara, sehingga tidak ada perbedaan hasil. Ini berdasarkan pengalaman saat uji coba pelaksaan umrah beberapa bulan lalu saat jamaah berada di Indonesia dan sesudah tiba di Arab Saudi.
“Kami berharap bisa diajak juga dalan penyelesaian hal-hal teknis di Saudi karena kami memahami betul teknis di lapangan,” jelasnya.
Kementerian Agama melalui Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk mempersiapkan keberangkatan jamaahnya. Pada SE No B-11.029/DJ.II.IV/HJ.09/10/2021 itu menekankan empat hal yang bisa dipersiapkan oleh PPIU.
Pertama, PPIU diminta mempersiapkan keberangkatan jamaah umrah, khususnya bagi jamaah yang telah mendaftar dan membayar biaya umrah di PPIU tapi tertunda keberangkatan hingga saat ini.
Kedua, PPIU diminta melakukan pendataan terhadap jamaah tertunda, berkaitan dangan pelaksanaan vaksinasi dosis lengkap. Vaksinasi dua dosis merupakan salah satu persyaratan untuk melaksanakan ibadah umrah.
Selanjutnya, PPIU diminta melaporkan data jamaah yang telah divaksinasi dosis lengkap dan siap untuk diberangkatkan pada kesempatan pertama kepada Ditjen PHU.
Terakhir, penyelengara umrah diminta melaporkan data jamaah yang tertunda yang melakukan pembatalan atau penarikan biaya perjalanan ibadah umrah kepada Ditjen PHU.
Pemerintah masih melakukan pembahasan teknis dengan Arab Saudi tentang pelaksanaan ibadah umrah bagi jamaah Indonesia.
Konsul Haji KJRI Jeddah, Endang Jumali mengungkapkan, salah satu yang tengah dibahas adalah terkait verifikasi data vaksin jamaah umrah dalam aplikasi PeduliLindungi, sehingga bisa terbaca oleh otoritas Arab Saudi di Tanah Suci.
Endang memastikan kebijakan vaksin booster bagi jamaah yang telah divaksin tetapi menggunakan vaksin selain yang ditentukan Arab Saudi wajib dilakukan.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI Teuku Faizasyah juga mengatakan, hal-hal teknis pelaksanaan umrah jamaah Indonesia masih terus dibahas. Termasuk detail soal vaksin dan karantina.
“Namun yang pokok pembahasannya bersifat memfasilitasi atau memberi kemudahan bagi calon pelaksanaan umrah walaupun tentunya aspek kesehatan akan tetap diutamakan,” katanya. [wip]