(IslamToday ID) – Anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi resmi menggugat Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebesar Rp 1 triliun. Ia mengatakan tak akan mundur selangkah pun dan mengajak semua untuk membuktikan semua tudingan di persidangan.
Viani menggugat PSI ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor registrasi gugatan PN JKT.PST-102021KJM tertanggal 19 Oktober 21.
Ia menegaskan tudingan penggelembungan dana reses adalah bentuk fitnah yang tidak bisa dibiarkan.
“Ini telah merugikan karier saya, nama keluarga besar saya, termasuk warga DKI Jakarta. Penggelembungan dana reses itu fitnah,” kata Viani seperti dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (20/10/2021).
Menurutnya, wajar bila dirinya melanjutkan persoalan ini ke jalur hukum karena hal tersebut dinilai telah merusak karier politiknya.
Dalam lampiran berkas, Viani menggugat Rp 1 triliun kepada DPP, Dewan Pembina, dan DPW PSI.
Meski demikian, Viani sadar bahwa sebenarnya ia tidak ingin melakukan tindakan tersebut, namun tudingan penggelembungan dana reses benar-benar menyakiti perasaannya.
“Saya taat hukum. Apa yang menjadi kewajiban saya akan saya laksanakan. Begitu pula dengan hak. Sebagai warga negara sama-sama kita patuhi hukum dan undang-undang yang berlaku,” ungkapnya.
“Saya tidak akan mundur selangkah pun. Ini sudah menyangkut nama baik saya, karier politik dan keluarga saya. Kita buktikan di persidangan. Semoga Tuhan beserta kita dan kebenaran bisa terbuka,” tambahnya.
DPP PSI sebelumnya telah memecat Viani dari keanggotaan maupun anggota dewan.
Ketua DPP PSI Isyana Bagoes Oka mengatakan penjatuhan sanksi terhadap Viani merupakan proses panjang dan telah dilakukan sesuai dengan prosedur internal partai.
Ia menyebut proses tersebut juga melibatkan tim pencari fakta yang bekerja siang malam untuk mengumpulkan bukti informasi dan keterangan yang relevan dari puluhan saksi.
“Keputusan pemberhentian tersebut didasarkan kepada objektivitas, bukan subjektivitas like or dislike secara personal. Ini bagian dari hasil evaluasi PSI kepada seluruh anggota DPRD-nya sesuai dengan mekanisme internal partai,” kata Isyana. [wip]