(IslamToday ID) – Pemerintah memberlakukan syarat terbaru naik pesawat yakni wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 2×24 jam sebelum keberangkatan.
Aturan yang berlaku mulai 19 Oktober 2021 itu tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Kebijakan terbaru seputar perjalanan via jalur udara ini juga tertuang dalam Inmendagri No 54 Tahun 2021.
Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut aturan terbaru naik pesawat yang berlaku untuk periode 19 Oktober-1 November 2021:
- Menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
- Menunjukkan hasil negatif tes PCR 2×24 jam sebelum keberangkatan.
- Hasil negatif tes PCR pada poin sebelumnya juga berlaku untuk penumpang yang sudah divaksin Covid-19 dosis lengkap.
- Syarat berlaku untuk perjalanan di Jawa dan Bali.
Sebelumnya, aturan hasil negatif tes PCR 2×24 jam sebelum keberangkatan hanya berlaku bagi penumpang pesawat yang baru divaksin Covid-19 dosis pertama.
Sementara untuk pelaku perjalanan udara yang sudah divaksin Covid-19 dosis lengkap hanya perlu menunjukkan hasil negatif rapid antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Ketentuan itu berlaku dalam Inmendagri No 47 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali yang berlaku pada 5-18 Oktober lalu.
Mengutip dari Kompas, Jumat (22/10/2021), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih berlakukan aturan yang lama yang mengacu pada Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 No 17 Tahun 2021 dan addendum-nya. Kendati demikian, Direktur Jenderal Perhubungan Udara (Dirjen Hubdar) Kemenhub Novie Riyanto memastikan, pihaknya akan menyesuaikan persyaratan perjalanan sesuai Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021.
Sebab, ujarnya, aturan perjalanan orang dalam SE Menhub selalu mengacu pada SE Satgas Covid-19 mengenai persyaratan protokol kesehatan.
“Kemenhub sedang berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 dalam rangka penyesuaian persyaratan perjalanan tersebut, untuk selanjutnya akan diakomodir dalam SE Kemenhub,” pungkasnya.
Harga Tes PCR
Pemerintah sebenarnya telah menurunkan tarif batas tertinggi tes PCR. Tarif batas tertinggi tes PCR untuk Jawa-Bali sebesar Rp 495.000. Sementara itu, untuk luar Jawa-Bali sebesar Rp 525.000. Tarif tersebut turun dibanding aturan sebelumnya, yakni maksimal Rp 900.000.
“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tertinggi pemeriksaan real time PCR diturunkan menjadi Rp 495.000 untuk daerah Pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp 525.000 untuk daerah di luar Pulau Jawa dan Bali,” kata Dirjen Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir dalam konferensi pers virtual, Senin (16/8/2021) lalu.
Pemerintah juga meminta kepada operator sarana dan prasarana transportasi untuk memberikan sosialisasi kepada calon penumpang agar dapat mengikuti ketentuan tes PCR. “Kami juga meminta operator dapat menerapkan ketentuan ini secara konsisten dan ikut melaksanakan pengawasan penerapan prokes dari penumpang,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, Kamis (21/10/2021).
Sejumlah maskapai bekerja sama dengan penyedia layanan kesehatan dan laboratorium telah menawarkan berbagai promo paket tes PCR untuk meningkatkan minat penumpang. Maskapai Lion Air, misalnya, menurunkan harga tes PCR untuk semua rute. Maskapai Citilink dan Sriwijaya Air pun mengobral promo serupa.
Berikut ini harga tes PCR dan promo yang ditawarkan masing-masing maskapai:
1. Citilink
Maskapai penerbangan Citilink Indonesia menggelar promo layanan gratis PCR atau Rapid Test Antigen di 19 kota keberangkatan kepada penumpang dengan rute keberangkatan hingga 31 Oktober 2021. Promo ini digelar anak usaha PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk bekerja sama dengan SiCepat Ekspres.
Dalam pelaksanaannya, program ini menawarkan gratis PCR dengan kuota 200 per hari. Citilink juga menawarkan antigen gratis dengan kuota 50 per hari untuk pembelian tercepat dan menyesuaikan berapa dosis vaksin yang sudah didapat oleh penumpang.
Setelah kuota per hari habis, penumpang selanjutnya memperoleh penawaran harga khusus PCR mulai Rp 375.000 atau rapid antigen Rp 95.000 untuk setiap transaksi di situs Pasporsehat atau Applikasi eHAC melalui kanal berlogo Citilink.
Promo itu berlaku di Tangerang, Jakarta, Bali, Yogyakarta, Bandung, Surabaya, Medan, Semarang, dan Samarinda. Kemudian Banjarmasin, Balikpapan, Batam, Padang, Pekanbaru, Lampung, Lombok, Malang, Makassar, dan Jambi.
2. Lion Air
Maskapai di bawah Lion Air Group menurunkan harga tes PCR untuk penumpangnya. Harga tes Covid-19 yang semula dipatok Rp 285.000 turun menjadi Rp 250.000. Harga khusus ini berlaku di mitra jejaring fasilitas kesehatan Daya Dinamika Sarana Medika (DDSM) dan Swabaja di area Jabodetabek untuk keberangkatan dari dua bandara, yaitu Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Bandara Halim Perdanakusuma.
Penurunan harga tes PCR juga diikuti oleh bandara lainnya. Tarif tes Covid-19 di Batam, Surabaya, Sidoarjo, Makassar, Sulawesi Selatan, misalnya, kini dipatok seharga Rp 350.000. Harga yang sama berlaku di Rumah Sakit (RS) Sheila Medika Sidoarjo serta Surabaya, Jawa Timur.
Sebelumnya, tarif tes Covid-19 di daerah-daerah tersebut ditetapkan sebesar Rp 380.000. Adapun harga terbaru untuk tes PCR terakhir kali diperbarui pada 15 Oktober 2021.
3. Sriwijaya Air
Pada Juli lalu, Sriwijaya Air mengenakan tarif PCR seharga Rp 550.000 bagi penumpangnya. Hasil pemeriksaan selama satu hari dengan lokasi swab test PCR berada di Jakarta.
Sriwijaya Air bekerja sama dengan Lab Swabaja Sunda Kelapa. Saat ini, dikutip dari laman Swabaja, harga tes PCR telah turun ketimbang Juli lalu. Harga PCR untuk datang di tempat ialah Rp 485.000 dan layanan home care Rp 495.000.
Harus Lebih Murah
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara meminta pemerintah menurunkan harga tes PCR. Ia awalnya menyampaikan tidak semua laboratorium PCR di daerah bisa mengeluarkan hasil tes secara cepat. Beka juga menilai harga tes PCR di Indonesia masih mahal.
“Juga soal akses, kan laboratorium PCR di daerah juga tidak begitu banyak yang bisa cepat keluar hasilnya. Itu kan ada juga memberatkan ya. Makanya akses harga bisa ditekan seminim mungkin,” kata Beka seperti dikutip dari DetikCom.
Ia menyarankan pemerintah menurunkan lagi harga tes PCR yang kini menjadi syarat wajib untuk naik pesawat. Ia berharap masyarakat bisa lebih mudah bepergian melalui jalur udara.
“Saya nggak menyarankan gratis, tapi harus lebih murah lagi, sehingga tidak hanya kami yang sering melakukan perjalanan dinas, tapi masyarakat juga bisa lebih banyak lagi,” ujarnya.
Beka juga menilai rentang waktu berlakunya hasil tes PCR terlalu singkat. Menurutnya, hal itu merepotkan. “Bikin ruwet dan rumit, jadi merepotkan,” katanya.
“Saya itu berapa kali perjalanan yang 2-3 hari saja. Yang diperlukan adalah pemerintah soal masa berlaku dari PCR itu supaya tidak 2×24 jam, sehingga prosedur untuk terbang bagi orang-orang yang sering melakukan perjalanan singkat 2-3 hari itu tidak merepotkan,” tambahnya. [wip]