(IslamToday ID) – Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyatakan kewajiban tes polymerase chain reaction (PCR) bagi pengguna moda transportasi udara. Ia menduga para penumpang pesawat sengaja dipaksakan menjalani tes PCR demi menghabiskan stok material tes PCR.
“Saya menduga sektor udara ‘dikorbankan’ untuk menghabiskan material tes PCR yang sudah kadung diimpor,” kata Tulus seperti dikutip dari Republika, Selasa (26/10/2021).
Ia menduga pihak importir sudah terlanjur mendatangkan banyak material tes PCR dari luar negeri. Pihak importir bisa gagal meraup untung bahkan merugi bila stok tes PCR tak digunakan. Apalagi kasus Covid-19 di Indonesia terus menunjukkan penurunan.
“Jika material tes PCR tidak terserap oleh pasar, maka para importir material tes PCR akan rugi bandar. Mereka sudah kadung impor banyak, tapi Covid-nya melandai,” ujar Tulus.
Dugaan Tulus tersebut didasari keheranannya soal kewajiban tes PCR hanya kepada pengguna transportasi udara. Padahal, moda transportasi lain mestinya wajib tes PCR juga bila mempertimbangkan penularan Covid-19.
Tulus juga menilai moda transportasi udara tergolong lebih aman dari penularan Covid-19 ketimbang moda transportasi lain. Sebab pesawat menggunakan HEPA filter guna menurunkan ancaman penularan Covid-19.
“Kalau pertimbangannya aspek perlindungan dan keamanan terhadap penularan Covid-19, maka transportasi darat dan laut yang wajib tes PCR, bukan transportasi udara. Sektor udara paling rendah potensi penularannya,” ucap Tulus.
Baru saja, Presiden Jokowi menginstruksikan agar harga tes PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300.000. Selain itu, tes PCR ini juga diminta agar dapat berlaku selama 3×24 jam untuk perjalanan pesawat.
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers usai rapat terbatas evaluasi PPKM, Senin (25/10/2021).
“Mengenai hal ini, arahan presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300.000 dan berlaku selama 3×24 jam untuk perjalanan pesawat,” ujar Luhut.
Terbaru, pemerintah secara bertahap malah akan mewajibkan penerapan tes PCR pada moda transportasi lainnya dalam mengantisipasi meningkatnya pergerakan masyarakat pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Menurut Luhut, meskipun saat ini tingkat kasus penularan Covid-19 sudah rendah, tetapi belajar dari pengalaman negara lain pemerintah tetap harus melakukan pengetatan 3T dan 3M supaya kasus tidak kembali meningkat.
Hal ini terutama untuk mengantisipasi periode Nataru. Salah satunya dengan memperketat syarat perjalanan yang menggunakan transportasi publik. “Secara bertahap penggunaan tes PCR akan juga diterapkan pada transportasi lainnya (darat dan laut) selama dalam mengantisipasi periode Nataru,” ujarnya. [wip]