(IslamToday ID) – Pemerintah akhirnya kembali menurunkan tarif tes polymerase chain reaction (PCR) untuk mendeteksi virus Covid-19 usai menjadi sorotan publik dalam beberapa hari terakhir.
Harga tarif real time (RT) PCR untuk Jawa-Bali menjadi Rp 275.000, sementara untuk luar Jawa-Bali sebesar Rp 300.000.
“Dari hasil evaluasi kami sepakati batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR diturunkan menjadi Rp 275.000 daerah Jawa-Bali serta Rp 300.000 luar Jawa dan Bali,” kata Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Abdul Kadir lewat konferensi pers, Rabu (27/10/2021).
Ia meminta agar semua fasilitas kesehatan di rumah sakit, laboratorium, dan lainnya mematuhi batas maksimal tarif baru tersebut.
Kemenkes juga meminta Dinas Kesehatan di masing-masing daerah melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap layanan kesehatan yang menyediakan tes PCR.
“Kami minta Dinkes provinsi, kabupaten/kota melakukan pembinaan dan pengawasan batas tarif tertinggi real time PCR sesuai kewenangan masing-masing,” ujarnya.
Kadir menjelaskan pihaknya telah menghitung sejumlah komponen dalam menentukan harga baru tes PCR. Komponen tersebut antara lain sumber daya manusia (SDM), reagen, dan administrasi yang telah disesuaikan dengan kondisi saat ini. “Evaluasi tarif ditinjau ulang berkala sesuai kebutuhan,” katanya.
“Hasil RT PCR dengan tarif tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1×24 jam dari pemeriksaan swab RT PCR,” sambungnya seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Harga jasa tes PCR menjadi sorotan publik beberapa hari terakhir. Bermula dari sikap pemerintah yang mewajibkan syarat PCR bagi penumpang pesawat selama PPKM Jawa-Bali.
Kritik muncul dari banyak pihak karena moda transportasi lain tidak dikenakan syarat serupa.
Perbincangan juga menyinggung soal tarif PCR. Presiden Jokowi lantas menurunkan harga tarif tertinggi PCR menjadi Rp 300.000.
Namun, nominal itu dinilai masih memberatkan warga. Anggapan itu muncul dari anggota DPR, kepala daerah, hingga Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
“Kalau Pak Jokowi mengarahkan di angka Rp 300.000 tentu itu akan meringankan. Tapi kalau bisa sih bisa murah lagi,” kata Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil seperti dikutip dari Antara, Selasa (26/10/2021).
Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay juga menilai penurunan harga PCR menjadi Rp 300.000 tidak menyelesaikan masalah wajib tes bagi penumpang pesawat. “Masih banyak orang yang merasa berat dengan beban membayar tes PCR,” kata politikus PAN ini.
Ketua Satgas Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Zubairi Djoerba mengatakan harga PCR masih tergolong memberatkan warga. Apalagi jika pemerintah benar-benar menerapkan aturan PCR bagi penumpang di semua moda transportasi.
“Apalagi jika diterapkan di seluruh moda transportasi. Bayangkan kalau sekeluarga 4-5 orang,” kata Zubairi melalui akun Twitter pribadinya @ProfesorZubairi, Selasa (26/10/2021). [wip]