(IslamToday ID) – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat posisi utang pemerintah per akhir September 2021 sebesar Rp 6.711,52 triliun. Utang ini setara dengan 41,38 persen Produk Domestik Bruto (PDB).
Jika dibandingkan dengan posisi September 2020, utang ini meningkat tajam yakni Rp 954,65 triliun. Dimana pada tahun lalu di periode yang sama utang berada di level Rp 5.756,87 triliun dengan rasio 36,41 persen terhadap PDB.
Meski demikian, dalam laporannya Kemenkeu memastikan komposisi utang masih aman dan tetap terjaga.
“Pengelolaan utang dilaksanakan secara oportunistik, fleksibel, dan prudent di masa pandemi,” tulis Kemenkeu dalam Laporannya seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Sabtu (30/10/2021).
Dilihat dari kepemilikannya, utang pemerintah masih tetap didominasi dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) dengan porsi 88 persen dan pinjaman 12 persen.
Secara rinci, utang yang berasal dari SBN tercatat sebesar Rp 5.887,67 triliun yang terdiri dari SBN domestik Rp 4.606,79 triliun dan SBN valas Rp 1.280,88 triliun. Keduanya terbagi dari SBN umum dan SBN syariah.
Kemudian utang dari pinjaman baik dalam dan luar negeri tercatat Rp 823,85 triliun. Terdiri dari pinjaman dalam negeri Rp 12,52 triliun dan luar negeri Rp 811,33 triliun.
Utang pinjaman luar negeri ini berasal dari pinjaman bilateral Rp 306,18 triliun, multilateral Rp 463,67 triliun, dan pinjaman dari commercial banks Rp 41,48 triliun. [wip]