(IslamToday ID) – Sekjen MUI Amirsyah Tambunan angkat bicara perihal fatwa haram memberikan uang ke pengemis yang dikeluarkan oleh MUI Sulawesi Selatan (Sulsel).
Ia mengatakan, menurut MUI memberikan uang kepada mereka yang sehat secara fisik atau jasmani merupakan tindakan yang mengandung unsur eksploitasi. Sementara, eksploitasi manusia diharamkan karena menimbulkan keburukan (mudharat).
“Mengeksploitasi hukumnya haram. Harus dipisahkan antara orang yang benar butuh makan karena fakir dan miskin, dan pengemis yang punya fisik utuh dan sehat, haram hukumnya kalau malas bekerja,” kata Amirsyah seperti dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (4/11/2021).
Ia mengatakan, hukumnya menjadi makruh jika pengemis yang memiliki fisik utuh meminta uang di jalanan atau tempat publik yang bisa membahayakan dirinya. Makruh dapat diartikan sebagai suatu perbuatan yang lebih baik ditinggalkan daripada dikerjakan.
“Makruh jika yang bersangkutan meminta di jalanan atau tempat publik yang bisa membahayakan dirinya,” ujar Amirsyah.
Lebih lanjut, ia juga menuturkan bahwa fatwa haram yang dikeluarkan MUI Sulsel merupakan bentuk pencegahan eksploitasi manusia. Menurutnya, dengan fatwa haram tersebut masyarakat bisa berusaha memenuhi kebutuhan hidup.
Amirsyah menegaskan bahwa upaya untuk mengatasi kemiskinan sejatinya adalah tugas pemerintah. Sementara pihaknya berusaha membantu tugas tersebut.
“Fatwa MUI sebenarnya hanya dalam bentuk mencegah, adapun mengatasinya ya tugas pemerintah. Sebab pemerintah diberi kewenangan oleh konstitusi untuk mengatasi kemiskinan, kebodohan, dan keterbelakangan,” tuturnya.
Sebelumnya, MUI Sulsel mengeluarkan fatwa haram memberikan uang kepada pengemis di jalanan serta mengemis di saat mampu secara fisik.
Terkait hal ini, Plt Kepala Dinas Sosial Makassar, Sulsel, Muhyiddin Mustaqim mengatakan fatwa haram tersebut sudah sesuai dengan Perda Makassar No 2 Tahun 2008 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Pengemis, dan Gelandangan.
Di samping itu, pemberian uang ke pengemis di jalanan juga dinilai sangat membahayakan keselamatan dan mengganggu ketertiban lalu lintas. [wip]