(IslamToday ID) – Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan dinyatakan bebas setelah permohonan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) ditolak Mahkamah Agung (MA). JPU memohonkan kasasi agar Syahganda dihukum sesuai dengan tuntutannya.
“Kita ketahui bersama bahwa JPU telah mengajukan tuntutannya dengan menggunakan pasal 14 ayat 1 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yaitu enam tahun penjara kepada klien kami Syahganda Nainggolan,” ujar ketua tim penasihat hukum Syahganda Nainggolan, Abdullah Al Katiri seperti dikutip dari Republika, Jumat (5/11/2021).
Sementara, Al Katiri melanjutkan, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok tidak menggunakan pasal 14 ayat 1 yang ancaman hukumannya maksimal 10 tahun. Namun, majelis hakim menggunakan pasal 15 undang-undang yang sama yang ancaman hukumannya maksimal hanya dua tahun.
“Dan majelis hakim putuskan menghukum klien kami hanya dengan tujuh bulan penjara,” ujar Al Katiri.
Ia melanjutkan, JPU mengajukan banding putusan PN Depok, tapi Pengadilan Tinggi (PT) menolak banding tersebut. Sehingga, JPU mengambil langkah kasasi ke MA dan pada akhirnya kasasi JPU juga ditolak oleh MA. Syahganda Nainggolan pun dapat menikmati kebebasannya.
Diketahui, Syahganda menjadi salah satu dari petinggi KAMI yang tersangkut kasus ujaran kebencian ataupun permusuhan terkait aksi unjuk rasa penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja pada akhir 2020. Selain Syahganda, petinggi KAMI lainnya yang diproses hukum adalah Anton Permana dan Jumhur Hidayat. [wip]