(IslamToday ID) – KPK menetapkan dua tersangka kasus suap di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bernama Wawan Ridwan (WR) dan Alfred Simanjuntak (AS). Untuk tersangka WR langsung ditahan, sedangkan AS belum tertangkap.
“KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada sekitar awal November 2021, dengan menetapkan tersangka WR dan AS,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi persnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/11/2021), seperti dikutip dari CNBC Indonesia.
WR merupakan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak/Kepala Pajak Bantaeng, Sulawesi Selatan sampai dengan Mei 2021, dan saat ini menjabat Kabid Pendaftaran Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbartra).
AS merupakan Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, yang saat ini menjabat Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II.
Kedua orang tersebut terlibat dalam perkara korupsi perpajakan oleh terdakwa Angin Prayitno Aji yang menerima suap Rp 57 miliar.
Diketahui dalam sidang yang berlangsung September lalu, jaksa menyebut Angin menerima suap dari PT Gudang Madu Plantations (GMP), PT Bank Pan Indonesia (Panin), dan PT Jhonlin Baratama (JB). Ketiganya memberikan suap dengan jumlah yang berbeda.
Terdakwa dibantu oleh tim pemeriksa pajak pada Direktorat P2 Ditjen Pajak. Mereka adalah Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.
Sebagai seorang pejabat di instansi pemerintahan, kedua orang yang baru dijadikan tersangka ini memiliki harta yang tak sedikit. WR memiliki harta hingga sebesar Rp 6 miliar dalam laporan LHKPN-nya.
Paling besar hartanya berupa tanah dan bangunan senilai Rp 4.767.725.000. Detailnya, ia memiliki dua unit rumah dan tanah di Bekasi dan Bandung, dan satu unit tanah di Lebak.
WR punya satu motor dan mobil senilai Rp 523.500.000. Kemudian ia memiliki harta bergerak Rp 619.400.000 dan uang setara kas Rp 164.342.929. Wawan juga memiliki utang sebesar Rp 2.893.600.
Sedangkan AS punya harta sebesar Rp 1.548.563.035. Hartanya terdiri dari rumah dan tanah senilai Rp 650.000.000. Ia memiliki satu unit rumah dan satu bidang tanah di Bekasi. AS juga memiliki satu unit rumah di Bandung Barat.
Kemudian, ia memiliki dua mobil dan satu motor sebagai kendaraan senilai Rp 288.000.000. AS tercatat memiliki harta bergerak senilai Rp 142.000.000 dan uang setara kas sebanyak Rp 468.563.035. [wip]